Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Tidak Akan Lepas Tangan Perjuangkan Pekerja Non-ASN jadi PPPK
Ia mengatakan di Jawa Barat terdapat tenaga honorer atau non-ASN sebanyak sekitar 52 ribu orang. Semuanya sedang berusaha untuk menjadi PPPK
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan pernah berhenti memperjuangkan nasib para tenaga yang tengah mengikuti proses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Uu mengatakan pemerintah sedang dan harus memperjuangkan nasib para pegawai, terutama honorer dari berbagai macam disiplin ilmu, seperti kesehatan, pendidikan, teknik, dan lainnya untuk diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Lowongan Kerja di Bandung Selama 2 Hari, Catat Nih Tanggalnya, Bakal Dibuka Uu Ruzhanul Ulum
Ia mengatakan di Jawa Barat terdapat tenaga honorer atau non-ASN sebanyak sekitar 52 ribu orang. Semuanya sedang berusaha untuk menjadi PPPK yang menjadi program pemerintah pusat.
"Mereka ingin sebelum menjadi PPPK, mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sampaikan, 2023 jelas sudah dianggarkan dengan penuh. Kemudian, 2024 sudah dialokasikan untuk mereka," kata Uu seusai menerima audiensi Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer Non ASN Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan proses menjadi PPPK memang membutuhkan waktu. Karenanya, ia memastikan mereka yang belum diangkat menjadi PPPK bisa mendapatkan honor sampai 2024 atau bahkan tahun selanjutnya dengan mekanisme yang ada.
Ia pun mendesak para bupati dan wali kota di Jabar untuk mempercepat proses input data para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun lamanya ini. Jangan sampai, katanya, birokrasi malah berbelit dan akhirnya data para honorer tidak diajukan ke pemerintah pusat.
"Kami minta kepada para bupati walikota untuk memasukkan data mereka di saat ada kesempatan dan harus dijadikan prioritas. Karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknik, di lokasi yang memungkinkan dan jumlah penduduk," katanya.
Kalaupun mereka masih belum diprioritaskan oleh bupati walikota, Uu mengatakan pihaknya akan datang kembali kepada pemerintah pusat supaya bisa memasukkan data mereka.
"Oleh karena itu, saya akan mengundang dinas terkait kabupaten kota untuk menjadikan mereka prioritas. Karena mereka sudah bergerak, bekerja, dan juga sudah profesional, masyarakat butuh keprofesionalan mereka," katanya.
Ia mengatakan tentunya para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ini sedang gundah. Apalagi, pemerintah pusat tidak memperkenankan lagi adanya tenaga honorer pada tahun depan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Ahmad Nurhidayat, mengatakan dari total 52 ribu pegawai non ASN di Jabar, sebanyak sekitar 16 ribu di antaranya sudah menjadi PPPK dan diproses untuk menjadi PPPK. Sebagian besar yang sudah diangkat adalah guru, sebanyak 15 ribu orang.
"Para tenaga honorer ini memiliki harapan agar bisa dapat afirmasi dalam seleksi sehingga diangkat menjadi PPPK," tuturnya.
Ia mengatakan sambil proses pengangkatan PPPK berjalan, pihaknya menyiapkan skema agar mereka tetap bisa bekerja pada 2024 walaupun belum berstatus PPPK.
"Kami sudah menyiapkan beberapa skenario jika belum diangkat jadi ASN. Di antaranya penggajian lewat pengadaan barang dan jasa, dimasukkan ke etalase jasa," katanya.
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Nyaleg DPR RI dengan Dapil Pantura, Maju Pilgub Jadi Nggak? Ini Kata PPP Jabar
| Lebih Hemat Air, Sekali Tanam Panen Berkali-kali, Sorgum Cirebon Siap Go Internasional |
|
|---|
| PPPK Majalengka Terancam Putus Kontrak Jika Lalai Tugas, Ini Kata Sekda |
|
|---|
| Penjelasan BKPSDM Kuningan Soal Dugaan Pungli Saat Orientasi PPPK |
|
|---|
| Beredar Chating WhatsApp Dugaan Pungli Menyasar PPPK, Bupati Kuningan Langsung Bereaksi |
|
|---|
| Seribu Lebih Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.