Pemilu 2024
Usai Terima Pengajuan Bacaleg, KPU Kabupaten Cirebon Langsung Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi
KPU Kabupaten Cirebon telah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon telah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, mengatakan, jajarannya langsung memulai tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bacaleg yang diajukan setiap parpol.
Menurut dia, tahapan tersebut dimulai pada 15 Mei - 23 Juni 2023 untuk memasitikan keabsahan dari seluruh dokumen persyaratan dari para bacaleg.
Baca juga: Daftar Bacaleg di Menit-menit Akhir, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Cirebon Akui Prosesnya Pedih
"Kami langsung memulai tahapan vermin hari ini, sehingga tidak ada istirahat, dan kami pastikan semuanya juga sudah siap," kata Sopidi saat ditemui di KPU Kabupaten Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (15/5/2023) dinihari.
Ia mengatakan, setelah tahapan vermin tersebut berakhir, parpol juga bakal diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg.
Tahapan pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg parpol itu dilaksanakan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023 dan informasinya disampaikan melalui Silon KPU.
Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh parpol rutin memantau pemberitahuan Silon untuk memastikan apabila terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki.
"Seluruh notifikasi mengenai hasil vermin maupun persyaratan apa saja yang perlu diperbaiki, semuanya terdapat di Silon," ujar Sopidi.
Ia menyampaikan, 18 parpol peserta Pemilu 2024 rata-rata mengajukan 100 persen dari total alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Partai Gelora Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota dan Kabupaten Cirebon Serta Indaramayu, Ini Targetnya
Namun, Sopidi mengakui, ada juga parpol yang mengajukan bacalegnya tidak sampai 100 persen alokasi kursi di DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kami mencatat, sekitar 90-an persen parpol yang mengajukan bacaleg 100 persen, sedangkan sisanya mengajukan kurang dari 50 orang," kata Sopidi.
Sementara pada hari terakhir tahapan pengajuan bacaleg yang ditutup pada pukul 23.59 WIB tersebut, sebanyak 11 parpol yang mendatangi KPU Kabupaten Cirebon.
Di antaranya, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, PSI, PPP, Perindo, PBB, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda yang datang di menit-menit akhir, yakni kira-kira pukul 23.56 WIB.
Selain itu, tujuh partai lainnya telah mengajukan bacaleg lebih dulu, di antaranya, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PAN, PKN, PKB, dan Partai Gerindra.
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.