Kriminalitas

Maling Gasak Uang Rp 9 Juta di Masjid Ikopin Jatinangor, Tertangkap Karena Dompetnya Jatuh

Acil (27) harus berurusan dengan polisi karena menggasak uang infak di ruang Sekretariat DKM Masjid Darul Ikhwan, Ikopin University, Jatinangor

ist
Ilustrasi 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - ARW alias Acil (27) harus berurusan dengan polisi karena menggasak uang infak di ruang Sekretariat DKM Masjid Darul Ikhwan, Ikopin University, Jatinangor pada 2022 silam terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV). 


Waktu itu, Selasa (20/12/2022), sekira pukul 18.00 Acil, warga Babakan Situ RT02/08 Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Bandung mengendap masuk ke ruang sekretariat DKM di Dusun Sadang RT01/06, Desa Cibeusi, Jatinangor itu dengan membawa linggis. 

"Tersangka masuk melalui pintu depan kantor(sekretariat) dengan cara terlebih dahulu merusak, mencungkil pintu kantor menggunakan alat berupa linggis kecil yang telah dipersiapkan oleh tersangka,"

"Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang tunai senilai kurang lebih Rp 9 juta," kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Rabu (10/5/2023). 

Baca juga: Detik-detik Maling Motor Kena Bogem Warga di Palabuhanratu Sukabumi, Satu Pelaku Kabur


Uang tersebut dikutip dari enam kotak infak yang disimpan dalam lemari. Kunci gembok pintu lemari terlebih dahulu dirusak agar lemari terbuka. 


"Itu kejadian pada Desember, tetapi DKM belum membuat laporan kepada polisi. DKM baru membuat laporan pada 4 Mei 2023," kata Dedi. 


Seorang satpam Ikopin University pada suatu hari tidak jauh dari haria kejadian di bulan Desember itu, menerima laporan dompet milik orang yang terjatuh di sekitar masjid. 


Di dalam dompet itu ada alamat pada KTP, juga ada STNK kendaraan. Ketika dilihat, alamat itu adalah alamat yang dikenali sang satpam. 


Satpam berinisiatif mengantarkannya kepada pemiliknya. Tersangka Acil menerima dompet itu secara langsung. 

Baca juga: Riawati Teriak Maling Saat Motornya Dicuri, Warga Langsung Tangkap Pelaku


Namun, setelah ada laporan kepolisian, Acil kena tangkap.

 Dari rekaman CCTV, orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan serta kendaraan yang digunakan, sesuai dengan identitas Acil.  


"Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, terdapat persesuaian  bahwa benar pada tanggal 22 Desember 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ARW alias Acil," katanya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved