Ridwan Kamil Kutuk Atasan Pabrik yang Ajak Karyawati Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Ridwan Kamil menyatakan kasus mengenai karyawati di Cikarang yang diminta menginap bersama atasannya di hotel adalah sebuah kriminalitas.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Ia mengatakan jika ada perpanjangan kontrak dan urusan ketenagakerjaan lainnya, sudah jelas dijabarkan di aturan perusahaannya. Karenanya ia yakin bahwa kalaupun terbukti, hal ini bisa saja dilakukan oknum lainnya dalam perusahaan tersebut. Ia mengatakan karyawan mana pun jangan mau diajak untuk melakukan hal-hal menyimpang sebagai syarat pekerjaan karena memang tidak ada aturannya.

"Kalau ada aturan itu (menginap bersama) di perusahaan itu, maka perusahaan akan ada sanksi dan sanksinya bisa administrasi bisa diberhentikan sementara bahkan ditutup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, belakangan media sosial diramaikan dengan syarat aneh perpanjangan kontrak kerja karyawati pabrik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya, harus terlebih dahulu menjalani staycation alias bermalam dengan atasannya di hotel.

Tentu saja, atasan dimaksud merupakan lawan jenis yang memanfaatkan kuasanya untuk berbuat asusila terhadap calon karyawati tetap tersebut.

Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17. Menurut dia, praktik mesum atasan pabrik terhadap karyawatinya di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya. 

Baca juga: Karyawati di Cikarang Diajak Atasan Tidur di Hotel, Diancam Tak Dapat Perpanjangan Kontrak

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved