Ridwan Kamil Kutuk Atasan Pabrik yang Ajak Karyawati Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Ridwan Kamil menyatakan kasus mengenai karyawati di Cikarang yang diminta menginap bersama atasannya di hotel adalah sebuah kriminalitas.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kasus mengenai karyawati di Cikarang yang diminta menginap bersama atasannya di hotel atau staycation adalah sebuah kriminalitas.

Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.

Siluet Wanita
Siluet Wanita (Kpopchart.net)

Baca juga: Cerita Karyawati Pabrik di Cikarang Diajak Staycation Oleh Atasan Untuk Perpanjang Kontrak

"Itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini. Jika ternyata sudah masuk ke ranah kiriminal, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. (Penanganan) cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," katanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membentuk tim untuk menyelidiki informasi tentang atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang meminta karyawatinya untuk bermalam bersama di hotel sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan tim tersebut terdiri atas sejumlah pengawas ketenagakerjaan. Ia yakin bahwa kalaupun informasi itu benar, pastilah diperbuat oknum, bukan pengusaha yang menjunjung tinggi perjanjian kerja sama.

"Kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha, tapi oknum. Karena di perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan," kata Taufik seusai acara Puncak Peringatan May Day 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Disnakertrans Jabar, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investigasi tim yang telah diutus ke Cikarang untuk menelusuri kabar tersebut.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.

Dia mengatakan jika aksi tidak terpuji atasan perusahaan tersebut terbukti, maka bisa diseret ke ranah hukum.

"Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," kata dia.

Menurut dia, selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus serupa di Jabar.

"Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan-pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," kata dia.

Ia mengatakan jika ada perpanjangan kontrak dan urusan ketenagakerjaan lainnya, sudah jelas dijabarkan di aturan perusahaannya. Karenanya ia yakin bahwa kalaupun terbukti, hal ini bisa saja dilakukan oknum lainnya dalam perusahaan tersebut. Ia mengatakan karyawan mana pun jangan mau diajak untuk melakukan hal-hal menyimpang sebagai syarat pekerjaan karena memang tidak ada aturannya.

"Kalau ada aturan itu (menginap bersama) di perusahaan itu, maka perusahaan akan ada sanksi dan sanksinya bisa administrasi bisa diberhentikan sementara bahkan ditutup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, belakangan media sosial diramaikan dengan syarat aneh perpanjangan kontrak kerja karyawati pabrik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya, harus terlebih dahulu menjalani staycation alias bermalam dengan atasannya di hotel.

Tentu saja, atasan dimaksud merupakan lawan jenis yang memanfaatkan kuasanya untuk berbuat asusila terhadap calon karyawati tetap tersebut.

Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17. Menurut dia, praktik mesum atasan pabrik terhadap karyawatinya di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya. 

Baca juga: Karyawati di Cikarang Diajak Atasan Tidur di Hotel, Diancam Tak Dapat Perpanjangan Kontrak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved