Karyawan Swasta di Rancaekek Bandung Aniaya HRD, Motif Pelaku Terungkap

Wanita di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dianiaya OTK

Tangkapan layar Instagram Polsek Rancaekek
PENGANIAYAAN - Pelaku penganiyaan seorang wanita di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung berhasil diambakan Polsek Rancaekek 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang wanita di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dianiaya oleh dua orang tidak dikenal (OTK).


Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya membenarkan kejadian tersebut. 


Deni mengatakan bahwa wanita yang dianiaya tersebut, berinisial RE (46), warga Kecamatan Rancaekek.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Maling Motor di Kertawangunan Kuningan


"Iya benar. Kejadiannya itu pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sekitar pukul 06.15 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025). 


Deni mengatakan, RE dianiaya oleh dua orang tak dikenal saat melakukan perjalanan pulang dari tempat kerjanya.


Saat di jalan, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tidak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor.


Salah satu pelaku yang dibonceng tersebut kemudian turun dan tanpa basa-basi memukul RE dengan menggunakan "double stick" atau nunchaku yang terbuat dari stainless steel.


"Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban. Pelaku kembali memukul ke arah kepala, namun saat itu korban mengenakan helm, dan juga mengenai bahu kanan," katanya.

Baca juga: Sedekah Bumi di Jatitujuh Majalengka, Tradisi Warga Sumber Wetan Saat Panen Melimpah


Saat melakukan pukulan berikutnya, korban kemudian menangkisnya dan menyebabkan double stick tersebut tertangkap. 


RE yang menangkap double stick tersebut akhirnya terlibat tarik menarik dengan pelaku.


Melihat situasi tersebut, rekan pelaku yang mengendarai motor langsung melarikan diri. Kemudian korban berteriak "begal!" dan menarik perhatian warga sekitar. 


"Setelah kejadian itu, warga yang sudah berkumpul kemudian menangkap salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ucapnya.


Berbekal pemeriksaan awal dan interogasi kepada salah satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu AY (31). 


Polisi menemukan fakta bahwa penganiayaan kepada RE tersebut berdasarkan perintah dari salah satu karyawan swasta, berinisial AN (24). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved