Selasa, 7 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Berita Kuningan Hari Ini

Polisi Berhasil Tangkap Maling Motor di Kertawangunan Kuningan

Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kertawangunan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
PENCURIAN MOTOR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Pelaku berinisial S (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya pada Senin (27/10/2025) sore.

Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz kepada wartawan, Rabu (29/10/2025) saat ditemui di Mapolres Kuningan.

Menurut Abdul Aziz mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika korban, A-A (33), warga Blok Cipetir RT 001 RW 002 Desa Kertawangunan, memarkir sepeda motor Honda Genio tahun 2020 warna hitam silver dengan nomor polisi E-6889-YBA di halaman rumahnya.

Baca juga: Bursa Transfer Terkini, Persib Bandung Masih Punya Uang, Akan Datangkan Pemain Seharga Rp 4,3 Miliar

"Saat itu, kunci motor masih menggantung di kontak kendaraan. Di saat bersamaan, tersangka S yang tengah berada di pos ronda sekitar tujuh meter dari lokasi, melihat motor tersebut dan langsung beraksi," katanya.

Diketahui bahwa pelaku masuk melalui pagar rumah yang terbuka, lalu mendorong motor keluar halaman dan menyalakannya menggunakan kunci yang masih menempel.

"Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke sebuah kontrakan dan disembunyikan. Tak lama kemudian, tersangka melepas pelat nomor dan menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit motor Honda Genio tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Oppo F9, satu jaket hoodie hitam, sepasang pelat nomor E-6889-YBA, STNK, dan BPKB atas nama Ecih Kurnaesih.

"Semua barang bukti ditemukan saat penggerebekan di kontrakan tersangka di Desa Cilaja, Kecamatan Kuningan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz lagi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kuningan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah petugas mengidentifikasi wajah tersangka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 “Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved