Kredit Macet di BPR KR Indramayu
WAWANCARA Eksklusif Bupati Indramayu Nina Agustina soal Kredit Macet BPR Rp 230 Miliar Bagian 1
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan sebagai kuasa pemilik modal (KPM), pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan Kemendagri
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Ketiga, hanya ada Akta Jual Beli [AJB]. Ini kita cek lagi, kalau hanya AJB saja itu jangan-jangan tanahnya sudah jalan ke mana lagi.
Setelah dihitung dari kredit macet fantastis itu jaminannya cuma Rp 106 miliar.
Ini hampir tiap hari kita rapat sampai malam karena setiap hari ada temuan-temuan.
Bukan hanya kepada nasabah saja ternyata, tapi kepada bank-bank lainnya juga, itu ada kurang lebih 40 bank dan nominalnya Rp 100 miliar lebih.
Jadi permasalahan ini akumulasi dari permasalah-permasalahan dari masa lalu dan meledaknya di tahun saya menjabat.
Berarti sebenarnya kalau kemarin tidak ada RUPS, enggak akan terjawab?
Saya sempat marah ini, kamuflase. Kita berdebat waktu itu, saya minta (direksi BPR KR) jujur sama saya.
Jadi saya bilang, ini tidak bisa saya harus melibatkan OJK, kalau enggak dibongkar sekarang, mau kapan lagi dibongkar?
Bu bisa disebutkan pinjaman yang tidak sesuai?
Jadi gini, saya pernah sidak ke BPR Pusat. Itu yang namanya berkas, berantakan.
Mereka menaruh sembarangan. Mungkin karena dianggap tidak berharga.
Jadi itu juga ada temuan dari OJK tahun 2018 karena ada kesalahan juga bahwa berkas-berkas yang berceceran.
Makanya saya anggap ini pembobolan bank, atau maling, atau apalah.
Salah satunya disampaikan staf pusat itu, kalau mau pinjam kredit by order. Maksudnya saya nih mau pinjam kredit, berapa? Rp 1 miliar, oke.
Biasanya kan dianalisa dulu, tapi ini enggak dan langsung keluar, dan tercatat ada tanda tangan jajaran direksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.