Kredit Macet di BPR KR Indramayu
WAWANCARA Eksklusif Bupati Indramayu Nina Agustina soal Kredit Macet BPR Rp 230 Miliar Bagian 1
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan sebagai kuasa pemilik modal (KPM), pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK dan Kemendagri
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Saya lalu laporan, minta Kejari. Akhirnya kasusnya diambil alih Kejati dan ada penetapan tersangka.
Dalam perjalanannya ini ternyata terus menggulung sampai Rp 230 miliar.
Nah, kita rapat terus, langkah pertama saya sebagai Kuasa Pemilik Modal [KPM] kita membentuk Satgas dan diketahui oleh OJK.
Satgas itu tugasnya apa Bu?
Satgas tugasnya memverifikasi, mencari tahu semuanya, seperti apa sih mulai dari data-data semua pinjaman ada enggak sih, jaminan-jaminan pinjaman kreditnya seperti apa.
Akhirnya temuannya banyak, antara lain yang paling mengejutkan adalah pemeriksaan dari Kejati. Itu ada grup-grup, ada 13 grup.
Fantastisnya walau nilainya besar, tidak membayar pokok dan bunga.
Jadi ini sakitnya itu dari 2013, kalau sekarang sudah 10 tahunan.
Dan yang saya baca setelah saya minta berkas dari Plt Dirut sekarang, ternyata setiap tahun OJK sudah membuat audit.
Sudah kita minta dan sudah banyak sakit dari dulu, cuma memang kecil, jadi laporan keuangannya dibuat bagus dan dibuat tidak ada masalah.
Saya tanya kepada Plt Dirut, kok seperti ini? Jawabannya, 'kami diperintah oleh atasan'. Oleh dirutnya dulu.
Jadi peminjam kredit di top up kembali atau pura-pura bayar, ini sebenarnya uang BPR juga.
Terus dipecah nama jadi nama si A, B, C, D, itu salah satunya. Ini semakin digali semakin dalam semakin banyak temuannya.
Yang saya dengar ada pinjaman tanpa agunan?
Iya ada, pertama tanpa agunan. Kedua, tidak diikat Hak Tanggungan [HT].
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.