Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Telah Perkuat Putusan PN Jaksel
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
TRIBUNCIREBON.COM- Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo merupakan terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).
Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihelat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.
Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Dalam proses banding ini, urutan pembacaan putusan menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam siaran televisi, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi DKI membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tindakan pengambilan dekorder CCTV di Perumahan Duren Tiga tanpa seizin ketua RT Prof Seno," kata hakim anggota di PT DKI.
Kemudian, Hakim Anggota itu menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2022 datang lima orang mengaku anggota polisi ke pos keamanan Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, MA Anulir Vonisnya Menjadi Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Arifin Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Vonis Eliezer |
![]() |
---|
Ali Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Peringatan Bagi Polri: Sejarah di Indonesia |
![]() |
---|
Daftar Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Bharada E Paling Ringan, Ferdy Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.