Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan, Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Divonis 3 Tahun Penjara

Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun & denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun & denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri divonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel membacakan keputusan tersebut dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Vonis Eliezer


"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Moeldoko Sebut Putusan Hakim Telah Memenuhi Harapan Masyarakat


"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved