Kasus Brigadir J
Ali Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Peringatan Bagi Polri: Sejarah di Indonesia
Ali Mochtar Ngabalin menilai vonis mati bagi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi Polri.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai vonis mati bagi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ali mengatakan, vonis mati Ferdy Sambo merupakan langkah awal yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memperbaiki institusi Polri karena kasus anak buahnya itu merupakan sejarah di Indonesia.
"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada Inspektur Jenderal Polisi (Ferdy Sambo) dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Daftar Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Bharada E Paling Ringan, Ferdy Sambo Hukuman Mati
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo harus menjadi peringatan bagi semua anggota Polri dan sangat penting untuk melakukan evaluasi setelah adanya kasus tersebut.
"Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar dan teman-teman yang ada di Polri. Namanya juga manusia, ada Undang-undang dan segala macam, jadi penting untuk melakukan evaluasi," kata Ali.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keputusan Majelis Hakim memberikan vonis mati tidak bisa diintervensi oleh siapapun, sedangkan pemerintah hanya bisa melihat secara nyata bahwa keputusan itu sudah dijatuhkan," ucapnya.
Kendati demikian, kata Ali, Ferdy Sambo masih bisa melakukan banding, Peninjauan Kembali (PK) dan seterusnya atas vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Tenaga-Ahli-Kantor-Staf-Kepresidenan-KSP-Ali-Mochtar-Ngabalin-saat-ditemui-di-Lembangs.jpg)