Pakar Pidana Klaim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara Tepat, Sebut Sesuai Aturan Hukuman

Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

twitter
SOSOK Agnes, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor 

TRIBUNCIREBON.COM - AGH yang tidak lain merupakan pelaku penganiyaan terhadap David kini resmi divonis 3,5 tahun penjara.

AGH harus siap mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Kabar AGH menerima vonis tersebut lantas menuai komentar dari banyak pihak.

Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

Menurut Dian, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat.

Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023).

"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."

"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.

Baca juga: Detik-detik AGH Dimasukkan ke Dalam Mobil, Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Ruang Anak LPKS

Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.

"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.

Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.

Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved