Pakar Pidana Klaim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara Tepat, Sebut Sesuai Aturan Hukuman

Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.

twitter
SOSOK Agnes, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor 

"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.

"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan.

Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak.

"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya.

Baca juga: David Ozora Tersenyum Saat Diizinkan Memegang Kumis Mas Adam Suami Inul Daratista

Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG.

AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.

Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini.

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.

Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved