Hakim Tak Percaya AGH Dipaksa David, Ternyata Ini Alasannya

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan

|
twitter
LAMA Koma, Akhirnya David Sadar Cuma Bisa Menangis Kesakitan 

TRIBUNCIREBON.COM - Hakim Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis kepada AGH (15), terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora (17).

Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap mantan siswi salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan tersebut.

AGH dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy, terhadap David Ozora, mantan kekasih AGH.

AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.

AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiayaan.

Alasan Ketua Majelis Hakim tidak percaya bahwa AGH dipaksa David, karena AGH tidak menunjukkan trauma atas paksaan itu.

Baca juga: TEGA, AG Anteng Bakar Rokok saat David Dianiaya Mario, Tidak Melerai Malah Cuek Berdiri

Reaksi Ayah David saat AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina seolah memberikan reaksi atas vonis 3,5 tahun yang diberikan hakim pada mantan kekasih David Ozora, AGH.

Reaksi ini terpantaun dari unggahan Twitter petinggi GP Ansor tersebut, Senin sore (10/4/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGH dengan hukuman penjara 4 tahun.

Lantas seperti apa reaksi Jonathan Latumahina atas putusan ini, ayah David Ozora puas?

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

AGH divoinis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved