Detik-detik AGH Dimasukkan ke Dalam Mobil, Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Ruang Anak LPKS

Detik-detik AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), resmi ditahan pihak kepolisian, ditutup pakai baju dan dibawa masuk ke mobil untuk dibawa

Editor: Machmud Mubarok
twitter
SOSOK Agnes, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Detik-detik AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), resmi ditahan pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, terlihat bagian atas AGH ditutup pakai baju dan dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke tempat tahanan.

Penahanan itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Penahanan AGH tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut bersifat objekitf dan subjektif.

Baca juga: Tahu David Mulai Sadarkan Diri, AGH Sampaikan Doa ke Putra Jonathan Latumahina, Berharap Pulih

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Untuk alasan subjektifnya yakni demi menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AGH, Hengki mengatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus lainnya terkait penahanan ini.

AGH diketahui mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.

Untuk diketahui, AGH resmi ditahan setelah enam jam menjalani pemeriksaan.

 "Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan bahwa penahanan AGH tersebut tetap mengacu pada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.

AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved