Kecelakaan Mobil Bupati Kuningan

Kenapa Mobil Dinas Bupati Kuningan Gagal Uji Kelaikan? Begini Kata Pejabat Bagian Umum Setda

Gagalnya pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pada mobil dinas Bupati Kuningan itu memiliki alasan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Lokasi kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan H Acep Purnama. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Gagalnya pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pada mobil dinas Bupati Kuningan itu memiliki alasan.

"Selama ini biaya untuk KIR atau uji kelaikan kendaraan tidak ada. Kemudian biasanya, pembayaran untuk kebutuhan mobil dinas itu biasanya dilakukan oleh masing - masing sopir," kata Iman yang juga pejabat di Bagian Umum Setda Kuningan saat berbincang dengan TribunCirebon.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Saat Sadar Sudah di Kolong Mobil

Iman mengatakan, jumlah mobil dinas termasuk mobil dinas Bupati Kuningan yang terlibat kecelakaan maut, itu ada sebanyak 26 unit kendaraan roda empat.

"Dari 26 mobil dinas, dua diantaranya jenis kendaraan roda empat besar atau bus," katanya.

Selain itu, kata Iman mengemuka, kewajiban rutin untuk kebutuhan kendaraan mobil dinas. Diantaranya membayar pajak dan pembiayaan perawatan mobil secara berkala.

"Semua kendaraan dinas kami keluarkan pajak. Kemudian, untuk perawatan juga sama dilakukan pembayaran dan perawatan itu di bengkel resmi tentunya," ujarnya.

Alasan lain soal tidak menjalankan pengujian  kendaraan alias KIR, kata Iman mengklaim bahwa itu bagaimana inisiasi sopir dalam mengajukan. Sebab, untuk pembayaran pajak itu selalu diajukan oleh sopir.

"Iya, untuk pembayaran atau melaksanakan Uji KIR itu biasanya bagaiamana sopir. Sebagai contoh, di meja sana terlihat STNK itu surat kendaraan dinas yang dilaporkan dan kami segera lakukan bayar pajak," ujarnya.

Berita sebelumnya, mobil dinas Bupati yang terlibat kecelakaan maut, pada Senin (3/4/2023) di Jalan Raya Sindangagung, hingga menewaskan pasangan suami istri. Diketahui tidak mengikuti ketaatan pengecekan uji kelaikan kendaraan alias KIR.

"Jadi begini, bicara kelaikan untuk di gunakan unit mobil Bupati itu sangat laik. Namun, ketika uji kelaikan yang dilakukan secara berkala itu tidak berjalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kuningan Mutofid saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: FAKTA Baru: Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Alami Kecelakaan Maut, Tak Uji Kelaikan Selama 2 Tahun

Meski mobil dinas bupati itu masuk kategori kendaraan angkutan. Namun itu serta merta digunakan seperti kendaraan lain pada umumnya.

"Ya, untuk jenis mobil Bupati itu double cabin, atau mobil angkutan. Tapi setahu saya, mobil itu digunakan untuk operasional pelaksanaan tugas Bupati," katanya.

Unit mobil dinas Bupati tidak mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali. Hal itu diketahui sejak tahun 2021 atau selama dua lebih.

"Berdasarkan laporan dari tim penguji, terakhir uji KIR pada unit mobil Bupati itu pada tahun 2021 bulan Mei," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved