Kecelakaan Mobil Bupati Kuningan
Kenapa Mobil Dinas Bupati Kuningan Gagal Uji Kelaikan? Begini Kata Pejabat Bagian Umum Setda
Gagalnya pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pada mobil dinas Bupati Kuningan itu memiliki alasan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Gagalnya pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pada mobil dinas Bupati Kuningan itu memiliki alasan.
"Selama ini biaya untuk KIR atau uji kelaikan kendaraan tidak ada. Kemudian biasanya, pembayaran untuk kebutuhan mobil dinas itu biasanya dilakukan oleh masing - masing sopir," kata Iman yang juga pejabat di Bagian Umum Setda Kuningan saat berbincang dengan TribunCirebon.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Saat Sadar Sudah di Kolong Mobil
Iman mengatakan, jumlah mobil dinas termasuk mobil dinas Bupati Kuningan yang terlibat kecelakaan maut, itu ada sebanyak 26 unit kendaraan roda empat.
"Dari 26 mobil dinas, dua diantaranya jenis kendaraan roda empat besar atau bus," katanya.
Selain itu, kata Iman mengemuka, kewajiban rutin untuk kebutuhan kendaraan mobil dinas. Diantaranya membayar pajak dan pembiayaan perawatan mobil secara berkala.
"Semua kendaraan dinas kami keluarkan pajak. Kemudian, untuk perawatan juga sama dilakukan pembayaran dan perawatan itu di bengkel resmi tentunya," ujarnya.
Alasan lain soal tidak menjalankan pengujian kendaraan alias KIR, kata Iman mengklaim bahwa itu bagaimana inisiasi sopir dalam mengajukan. Sebab, untuk pembayaran pajak itu selalu diajukan oleh sopir.
"Iya, untuk pembayaran atau melaksanakan Uji KIR itu biasanya bagaiamana sopir. Sebagai contoh, di meja sana terlihat STNK itu surat kendaraan dinas yang dilaporkan dan kami segera lakukan bayar pajak," ujarnya.
Berita sebelumnya, mobil dinas Bupati yang terlibat kecelakaan maut, pada Senin (3/4/2023) di Jalan Raya Sindangagung, hingga menewaskan pasangan suami istri. Diketahui tidak mengikuti ketaatan pengecekan uji kelaikan kendaraan alias KIR.
"Jadi begini, bicara kelaikan untuk di gunakan unit mobil Bupati itu sangat laik. Namun, ketika uji kelaikan yang dilakukan secara berkala itu tidak berjalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kuningan Mutofid saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: FAKTA Baru: Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Alami Kecelakaan Maut, Tak Uji Kelaikan Selama 2 Tahun
Meski mobil dinas bupati itu masuk kategori kendaraan angkutan. Namun itu serta merta digunakan seperti kendaraan lain pada umumnya.
"Ya, untuk jenis mobil Bupati itu double cabin, atau mobil angkutan. Tapi setahu saya, mobil itu digunakan untuk operasional pelaksanaan tugas Bupati," katanya.
Unit mobil dinas Bupati tidak mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali. Hal itu diketahui sejak tahun 2021 atau selama dua lebih.
"Berdasarkan laporan dari tim penguji, terakhir uji KIR pada unit mobil Bupati itu pada tahun 2021 bulan Mei," ujarnya.
Ke Mana Wabup Kuningan Pascakecelakaan Maut Mobil Bupati? Ini Penjelasan HM Ridho Suganda |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan, Mang Adun : 5 Hari Saya Gak Kerja, Bengkel Rusak |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Saat Sadar Sudah di Kolong Mobil |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan, Pihak RSUD Ungkap Kabar Baik |
![]() |
---|
FAKTA Baru: Mobil Dinas Bupati Kuningan yang Alami Kecelakaan Maut, Tak Uji Kelaikan Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.