TKI Disekap di Myanmar

Upaya SBMI dan Komnas HAM Selamatkan 20 TKI yang Disekap di Myanmar, Sebut Situasi Darurat

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus dugaan penyekapan terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM. 

Pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM bersama keluarga korban itu diketahui diterima langsung oleh Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan. 

Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, Komnas HAM sendiri telah menerima pengaduan korban TPPO ke negara Myanmar sejak Desember 2022. 

"Kami memahami bahwa situasi ini darurat. Komnas HAM akan segera kembali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevakuasi WNI yang disekap," ujar dia.

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar segera menangkap pelaku yang ada di Indonesia, terutama memenuhi hak-hak WNI ketika sampai di Indonesia.

Anies Hidayah juga menegaskan Komnas HAM akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran uang untuk menemukan pelaku utama dan bekerjasama dengan Interpol untuk menyelidiki pelaku di luar negeri. 

"Dalam situasi genting ini kita memang harus secepatnya mendorong agar dilakukan pemulangan, karena ini persoalan nyawa," tambah Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved