TKI Disekap di Myanmar
Upaya SBMI dan Komnas HAM Selamatkan 20 TKI yang Disekap di Myanmar, Sebut Situasi Darurat
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus dugaan penyekapan terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Pengaduan yang ditujukan ke Komnas HAM bersama keluarga korban itu diketahui diterima langsung oleh Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.
Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, Komnas HAM sendiri telah menerima pengaduan korban TPPO ke negara Myanmar sejak Desember 2022.
"Kami memahami bahwa situasi ini darurat. Komnas HAM akan segera kembali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevakuasi WNI yang disekap," ujar dia.
Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar segera menangkap pelaku yang ada di Indonesia, terutama memenuhi hak-hak WNI ketika sampai di Indonesia.
Anies Hidayah juga menegaskan Komnas HAM akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran uang untuk menemukan pelaku utama dan bekerjasama dengan Interpol untuk menyelidiki pelaku di luar negeri.
"Dalam situasi genting ini kita memang harus secepatnya mendorong agar dilakukan pemulangan, karena ini persoalan nyawa," tambah Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan.
Puluhan TKI Masih Disekap di Myanmar, Tiga Lainnya Berhasil Lolos, Ini Kata SBMI |
![]() |
---|
Detik-detik Tiga TKI Indramayu Lolos dari Penyekapan di Myanmar, Jalan Kaki Hingga Thailand |
![]() |
---|
3 TKI Asal Indramayu yang Disekap di Myanmar Kini Sudah Aman di KBRI Bangkok, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
20 TKI yang Disekap di Myanmar Diduga Mengalami Penyiksaan, Mulai Dipukul hingga Disetrum |
![]() |
---|
20 TKI Disekap di Myanmar Jadi Korban Perdagangan Orang, Awalnya Dijanjikan Kerja di Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.