TKI Disekap di Myanmar

20 TKI yang Disekap di Myanmar Diduga Mengalami Penyiksaan, Mulai Dipukul hingga Disetrum

Kondisi tersebut diketahui berdasarkan keterangan keluarga ketika mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Tangkapan layar video minta tolong TKI yang disekap di negara Myanmar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI diduga kuat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Myanmar.

Di sana, mereka juga mengalami kekerasan fisik oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Baca juga: Puluhan TKI Juga TKW Disekap di Myanmar, Bikin Video Minta Tolong Ke Jokowi Sebut Nyawanya Terancam

Kondisi tersebut diketahui berdasarkan keterangan keluarga ketika mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

SBMI pun bersama keluarga korban kini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM untuk upaya perlindungan.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan, sebelum berangkat mereka diketahui dijanjikan bekerja di perusahaan bursa saham di Thailand sebagai operator komputer.

Namun faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.

"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM.
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM. (Istimewa)

Baca juga: 20 TKI Disekap di Myanmar Jadi Korban Perdagangan Orang, Awalnya Dijanjikan Kerja di Perusahaan

Selain itu, lanjut Hariyanto Suwarno, para korban juga tidak digaji. Bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan.

Penyekapan para korban oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan.

Kemudian HP milik para korban juga disita oleh pihak perusahaan dengan tujuan pembatasan akses komunikasi.

20 korban tersebut meminta dipulangkan tetapi pihak perusahaan memaksa korban untuk membayar denda sebanyak 75.000 Yuan China sehingga para korban terpaksa untuk tetap bekerja.

Masih berdasarkan keterangan salah satu pihak keluarga, menerangkan bahwa anaknya berangkat bekerja ke luar negeri pada Oktober 2022.

Saat itu, ia mengetahui anaknya bekerja dj Thailand dengan jenis pekerjaan yang cukup baik.

Namun, belakangan ia kaget karena anaknya justru berada di Myanmar. Anaknya itu bahkan kerap mendapat siksaan.

"Mereka disetrum, dipukul pakai kursi hingga berdarah. Jadi kami takut terhadap keselamatannya, tidak hanya raga, namun jiwanya juga," ujar salah satu orang tua korban.

 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved