TKI Disekap di Myanmar

Upaya SBMI dan Komnas HAM Selamatkan 20 TKI yang Disekap di Myanmar, Sebut Situasi Darurat

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus dugaan penyekapan terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan kasus dugaan penyekapan terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.

Mereka diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Puluhan TKI Juga TKW Disekap di Myanmar, Bikin Video Minta Tolong Ke Jokowi Sebut Nyawanya Terancam

Baca juga: 20 TKI Disekap di Myanmar Jadi Korban Perdagangan Orang, Awalnya Dijanjikan Kerja di Perusahaan

SBMI pun bersama para keluarga korban diketahui sudah melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM.

Menurut analisis SBMI, kasus ini sudah memenuhi tiga unsur kasus perdagangan orang.

Hal ini dilihat dari proses, cara, dan tujuan untuk dieksploitasi seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"SBMI menegaskan kembali konsensus ASEAN dalam Deklarasi Cebu bahwa Negara Asal dan Negara Tujuan akan bekerja sama dan berkoordinasi untuk memberi bantuan korban TPPO dan pekerja migran yang terjebak dalam situasi dan kondisi konflik," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).

Menurut Hariyanto Suwarno, kehadiran Negara untuk memberikan pelindungan warga negaranya juga sudah diatur di Pasal 21 dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu dalam hal WNI terancam bahaya nyata.

Oleh karenanya, perwakilan pemerintah Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman.

Pemerintah juga harus mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. 

Bahaya nyata yang dimaksud diantaranya yaitu bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme dan bencana lainnya yang serupa. 

"Melihat maraknya permasalahan online scam yang terjadi di Myanmar karena situasi krisis, kita harus menyikapi kasus ini secara darurat," ujarnya.

Dari dua instrumen dan kebijakan itu, lanjut Hariyanto Suwarno, tidak ada alasan lagi bagi negara untuk tidak memulangkan para korban. 

Terlebih kondisi para korban yang saat ini sedang mengalami bahaya dan ancaman perang di Myanmar.

Negara pun diminta untuk segera mengevakuasi para korban ke wilayah yang aman dan segera dipulangkan ke tanah air.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved