Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI Di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.

Tribun Jabar/Nazmi
Sidang kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan ketua majlis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). 


Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikutinya secara daring dan berada di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. Sedangkan Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan lainnya mengikuti sidang secara langsung  di ruang sidang.

Bahkan, keluarga korban turut hadir dengan membawa foto ke dalam ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Saat sidang putusan berjalan, terlihat keluarga korban meneteskan air mata dan saling memeluk untuk saling menguatkan.

Tak hanya itu, rekan-rekan korban sesama Akabri angkatan 82 juga turut hadir mengikuti persidangan.


Majlis Hakim menyatakan Terdakwa Hendri Hernando, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain," kata Vici, saat membacakan putusan.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang, Pelaku Bohong hingga Diteriaki Warga


Menurut Vici, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan 20 tahun penjara," katanya.


Sontak para kerabat korban, yang terlihat kecewa dengan putusan itu, berteriak banding, banding, banding.
Namun Hakim bisa mengendalikan suasana, hingga sidang dilanjutkan sampai akhir.


Dalam sidang tersebut, terdawa Hendry Hernando mengaku, akan berpikir-pikir dahulu dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, saat ditanya hakim.


"Terkait putusan yang dibacakan, saya akan berpikir dengan keluarga juga terkait vonis," kata terdakwa.


Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum mengaku, akan pikir-pikir dahulu, apakah akan melakukan banding atau tidak. Sidang yang digelar, sekitar pukul 10.00 WIB, berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved