Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI Di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majlis hakim, Vici Valentino, dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikutinya secara daring dan berada di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. Sedangkan Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan lainnya mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Bahkan, keluarga korban turut hadir dengan membawa foto ke dalam ruang sidang.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa
Saat sidang putusan berjalan, terlihat keluarga korban meneteskan air mata dan saling memeluk untuk saling menguatkan.
Tak hanya itu, rekan-rekan korban sesama Akabri angkatan 82 juga turut hadir mengikuti persidangan.
Majlis Hakim menyatakan Terdakwa Hendri Hernando, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain," kata Vici, saat membacakan putusan.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang, Pelaku Bohong hingga Diteriaki Warga
Menurut Vici, sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan 20 tahun penjara," katanya.
Sontak para kerabat korban, yang terlihat kecewa dengan putusan itu, berteriak banding, banding, banding.
Namun Hakim bisa mengendalikan suasana, hingga sidang dilanjutkan sampai akhir.
Dalam sidang tersebut, terdawa Hendry Hernando mengaku, akan berpikir-pikir dahulu dan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, saat ditanya hakim.
"Terkait putusan yang dibacakan, saya akan berpikir dengan keluarga juga terkait vonis," kata terdakwa.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum mengaku, akan pikir-pikir dahulu, apakah akan melakukan banding atau tidak. Sidang yang digelar, sekitar pukul 10.00 WIB, berakhir sekitar pukul 11.30 WIB.
Sosok Purnawirawan TNI, Haji Haryanto Sukses jadi Bos Tranpsortasi Bus, Omsetnya Rp 20 M Perbulan |
![]() |
---|
Identitas Korban Tewas di Tol Cipularang, Ada Pensiunan TNI AU yang Juga Bacaleg Gerindra Purwakarta |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Purnawirawan TNI AU hingga Meninggal saat Ganti Ban Mobil |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI AU Meninggal Tertabrak Truk saat Ganti Ban Mobil di Tol Cipularang Purwakarta |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Kepada Anak Sambungnya Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.