Putusan MK Pemilu Dua Tahap

Putusan MK tentang Pemilu Dua Tahap Dipersoalkan Anggota DPR RI, Ujang Bey: Langgar Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025) memutuskan pemilu ke depan digelar dua tahap

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Putusan MK Pemilu Dua Tahap, Ujang Bey: Langgar UUD 1945 

Putusan MK Pemilu Dua Tahap, Ujang Bey: Langgar UUD 1945


Laporan Kontributot TribunCirebon.com, Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025) memutuskan pemilu ke depan digelar dalam dua tahap.

 Pertama, pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey, menegaskan putusan MK tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Ya, di Komisi II DPR RI belum ada pembahasan soal putusan itu. Undang-undang pemilu maupun pilkada juga belum dibicarakan. Sikap Partai NasDem sudah jelas, putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ujang Bey saat ditemui di Majalengka, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Terjun Bebas Jadi Segini

Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Ujang menilai, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal jelas melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan kepala daerah serta DPRD jelas melanggar konstitusi. Putusan MK ini inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tegas legislator dari Dapil Majalengka, Sumedang, dan Subang itu.

Menurut politikus NasDem tersebut, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang telah diatur jelas dalam Pasal 22E UUD 1945 serta dipertegas lewat Putusan MK Nomor 95/2022.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2025 di Kabupaten Kuningan, UMK Tertinggi di Indonesia Masih Dipegang Kota Ini

Bertentangan dengan Pemilu Serentak

Lebih jauh, Ujang menilai keputusan MK justru menegasikan putusan MK sebelumnya yang melahirkan sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara.

“Krisis konstitusional ini harus segera dicarikan jalan keluarnya. Konstitusi memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai tafsir yang berubah-ubah menimbulkan kebingungan,” kata Ujang.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved