Putusan MK Pemilu Dua Tahap
Putusan MK tentang Pemilu Dua Tahap Dipersoalkan Anggota DPR RI, Ujang Bey: Langgar Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025) memutuskan pemilu ke depan digelar dua tahap
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Putusan MK Pemilu Dua Tahap, Ujang Bey: Langgar UUD 1945
Laporan Kontributot TribunCirebon.com, Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025) memutuskan pemilu ke depan digelar dalam dua tahap.
Pertama, pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey, menegaskan putusan MK tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Ya, di Komisi II DPR RI belum ada pembahasan soal putusan itu. Undang-undang pemilu maupun pilkada juga belum dibicarakan. Sikap Partai NasDem sudah jelas, putusan MK ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ujang Bey saat ditemui di Majalengka, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Terjun Bebas Jadi Segini
Pemisahan Pemilu Dinilai Inkonstitusional
Ujang menilai, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal jelas melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pemisahan pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan kepala daerah serta DPRD jelas melanggar konstitusi. Putusan MK ini inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tegas legislator dari Dapil Majalengka, Sumedang, dan Subang itu.
Menurut politikus NasDem tersebut, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang telah diatur jelas dalam Pasal 22E UUD 1945 serta dipertegas lewat Putusan MK Nomor 95/2022.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2025 di Kabupaten Kuningan, UMK Tertinggi di Indonesia Masih Dipegang Kota Ini
Bertentangan dengan Pemilu Serentak
Lebih jauh, Ujang menilai keputusan MK justru menegasikan putusan MK sebelumnya yang melahirkan sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara.
“Krisis konstitusional ini harus segera dicarikan jalan keluarnya. Konstitusi memerintahkan pileg dan pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai tafsir yang berubah-ubah menimbulkan kebingungan,” kata Ujang.
Kabar Terbaru Pemain Liverpool yang Membela Timnas, Ibrahima Konate Tampil Apik |
![]() |
---|
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Head to Head Maung Lebih Digdaya, Bisa Raih 3 Angka |
![]() |
---|
Tiga Berita Terkini Persib Bandung, Target Menang Lawan Persebaya, Andrew Jung Terancam Gagal Debut |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 10 September 2025, Pagi dan Sore Cerah Berawan |
![]() |
---|
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja, 3,5 Kg Ganja Kering Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.