Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Letkol Inf Purn Muhamad Mubin di Lembang, yakni Henry Hernando, dituntut hukuman mati

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Persidangan kasus pembunuh purnawirawan TNI Letkol Inf Purn Muhamad Mubin di Lembang dengan terdakwa Henry Hernando yang digelar di PN Bale Bandung, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBO.COM, BANDUNG- Terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Letkol Inf Purn Muhamad Mubin di Lembang, yakni Henry Hernando, dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Bale Bandung, Selasa (14/2/2023).

Sidang digelar di ruang Suryadi PN Bale Bandung, diikuti oleh majlis hakim yang diketuai oleh Vici Valentino, dan JPU yang diketuai oleh Sugung Sumarno, dan penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang, Pelaku Bohong hingga Diteriaki Warga

Sedangkan terdakwa, mengikuti sidang secara daring, ia kini berada di Lapas Kelas 1 A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sugeng mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, tindak pidana dengan sengaja dan dengan menghilangkan nyawa orang lain. 

"Selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar, atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sugeng, dalam persidangan.

Sugeng menjelaskan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia,.perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. 

"Di mana, melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan, dalam jangka waktu 13 detik," kata Sugeng.

Selain itu, kata Sugeng, perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut mengalami trauma berat. 

"Terdakwa, berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan," kata dia.

Sugeng berharap, supaya majelis hakim PN Bale Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan mengabulkan tuntutannya.

"Menyatakan terdakwa henry hernando telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain," ujar dia.

Sugeng mengatakan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa henry hernando, dengan pidana mati," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved