Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI Di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Penasehat hukum pihak korban, Muchtar Lubis, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, harusnya korban dijatuhkan hukuman mati.
"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia lebih sadis dari Sambo, dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu. Terus korban sempet kabur, masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," ujar Muchtar.
Muchtar mengaku, dengan putusan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan banding.
"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sosok Purnawirawan TNI, Haji Haryanto Sukses jadi Bos Tranpsortasi Bus, Omsetnya Rp 20 M Perbulan |
![]() |
---|
Identitas Korban Tewas di Tol Cipularang, Ada Pensiunan TNI AU yang Juga Bacaleg Gerindra Purwakarta |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Purnawirawan TNI AU hingga Meninggal saat Ganti Ban Mobil |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI AU Meninggal Tertabrak Truk saat Ganti Ban Mobil di Tol Cipularang Purwakarta |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Kepada Anak Sambungnya Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.