Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI Di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Henry Hernando divonis 20 tahun penjara.

Tribun Jabar/Nazmi
Sidang kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin 


Penasehat hukum pihak korban, Muchtar Lubis, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, harusnya korban dijatuhkan hukuman mati.


"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia lebih sadis dari Sambo, dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu. Terus korban sempet kabur, masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," ujar Muchtar.


Muchtar mengaku, dengan putusan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan banding.


"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved