DPRD Majalengka Sidak Lokasi Lahan Warga yang Diserobot Pengembang Jadi Akses Jalan Perumahan 

Di lokasi, Komisi I yang diketuai Teten Rustandi meminta keterangan, baik dari warga maupun pihak pengembang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anggota Komisi I DPRD Majalengka melakukan aksi infeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan warga yang diduga diserobot menjadi akses jalan perumahan di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Selasa (21/3/2023). 

Pasalnya, lahan miliknya berukuran 5x60 meter di blok Sabtu, desa setempat digunakan alias diserobot tanpa izin oleh pengembang untuk dijadikan akses jalan perumahan.

Laporannya telah dilayangkan Ucu, belum lama ini.

Namun, pihak kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi. 

"Iya benar belum lama ini sudah ke Polres (melapor), tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres," ujar Ucu kepada Tribun, Selasa (21/3/2023).

Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi.

"Segera dilengkapi, dan insyaallah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan," ucapnya.

Ia menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara.

Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Saat ke Polres waktu itu, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor," jelas dia.

Sementara, poyek pembangunan perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka juga mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar lokasi.

Pasalnya, lahan yang diserobot oleh pengembang tak hanya milik Ucu seorang.

Warga menilai, ada lahan mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan, karena belum ada SK bupati nya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat."

"Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran itu ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat, karena ada di aplikasi Sikumbang."

"Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," katanya.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved