DPRD Majalengka Sidak Lokasi Lahan Warga yang Diserobot Pengembang Jadi Akses Jalan Perumahan
Di lokasi, Komisi I yang diketuai Teten Rustandi meminta keterangan, baik dari warga maupun pihak pengembang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sejumlah anggota Komisi I DPRD Majalengka melakukan aksi infeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan warga yang diduga diserobot menjadi akses jalan perumahan di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Selasa (21/3/2023).
Di lokasi, Komisi I yang diketuai Teten Rustandi meminta keterangan, baik dari warga maupun pihak pengembang.
Dari keterangan tersebut, warga menjelaskan bahwa jalan tersebut memang berada di lahan milik warga.
"Setalah ini kami akan mengundang pemilik tanah, pengembang, dan dinas terkait. Insyaallah minggu sekarang," ujar Teten kepada media, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Lahannya Diserobot Pengembang untuk Jalan Perumahan, Warga Majalengka Ngadu ke Polisi
Sebelumnya, kata Teten, pihaknya sudah menerima surat terkait konflik lahan itu.
Sebagai tindak lanjut, komisi yang dipimpinnya langsung melakukan sidak ke lokasi perumahan.
"Ada surat yang masuk ke DPRD, ke komisi 1 untuk ditindaklanjuti terkait dengan ada lahan masyarakat dipakai untuk kepentingan sarana komersil perumahan Beusi Firdaus. Pemakaian lahan itu belum clear, sehingga kami cek ke lapangan," ucapnya.
Dodo, salah satu warga ahli waris salah satu pemilik tanah menjelaskan, semula jalan tersebut diperuntukkan bagi warga untuk keperluan ke sawah dan pemakaman.
Namun, setelah ada proyek perumahan, jalan tersebut digunakan untuk akses menuju perumahan tersebut.
"Ini awalnya mah warga ngasih tanah untuk jalan ke pemakaman dan unit tani. Lebarnya juga paling 1 meter. Sekarang jadi akses ke perumahan dan lebarnya bertambah."
"Ada enam Kepala Keluarga (KK) pemilik tanah yang digunakan jadi jalan ini. Insyaallah kami siap, jika nanti ada undangan dari DPRD," jelas Dodo.
Sementara itu, dalan sidak tersebut, Komisi I DPRD juga didampingi pihak pengembang.
Akan tetapi mereka menolak berkomentar, saat media mencoba untuk meminta keterangan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Ucu Supriatna (54) melapor peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Pasalnya, lahan miliknya berukuran 5x60 meter di blok Sabtu, desa setempat digunakan alias diserobot tanpa izin oleh pengembang untuk dijadikan akses jalan perumahan.
Laporannya telah dilayangkan Ucu, belum lama ini.
Namun, pihak kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi.
"Iya benar belum lama ini sudah ke Polres (melapor), tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres," ujar Ucu kepada Tribun, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi.
"Segera dilengkapi, dan insyaallah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan," ucapnya.
Ia menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara.
Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Saat ke Polres waktu itu, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor," jelas dia.
Sementara, poyek pembangunan perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka juga mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar lokasi.
Pasalnya, lahan yang diserobot oleh pengembang tak hanya milik Ucu seorang.
Warga menilai, ada lahan mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.
"Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan, karena belum ada SK bupati nya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat."
"Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran itu ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat, karena ada di aplikasi Sikumbang."
"Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran," katanya.
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 di Cirebon dan Majalengka Melambung Jadi Segini |
![]() |
---|
Prestasi Nasional, Baznas Majalengka Dinobatkan Sebagai Pengelola Zakat Dengan Infrastruktur Terbaik |
![]() |
---|
Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Longsor dan Banjir |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Dorong Pengurangan Piutang PBB-P2, Warga Cirebon Bisa Dapat Keringanan Pajak |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Buka Turnamen Olahraga dan Seni Ikatan Notaris Ciayumajakuning, Peringati HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.