Puluhan Buruh Majalengka Datangi Kantor Disnaker, Sikapi Dugaan PHK Sepihak oleh Perusahaan Ternama
Buruh Majalengka mendatangi kantor Disnaker KUKM menyikapi dugaan PHK sepihak di sebuah perusahaan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Sedangkan saudara Indrawan ini sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari 3 tahun."
"Beliau sudah bekerja di perusahaan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan kemarin hubungan kerja tanggal 1 Februari 2023."
"Secara regulasi yang menjadi pedoman perusahaan, saya katakan aturan itu bahwa kontrak kerja PKWT itu hanya boleh berlaku 2 tahun masa kontrak dengan subsider 1 kali dengan masa kerja 1 tahun," katanya.
PKWT sendiri adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia.
"Ini menjadi sedikit agak rancu ketika berbicara perusahaan seolah-olah tidak mengindahkan aturan yang ada atau tidak mengindahkan undang-undang yang ada, yang mereka sendiri ambil sebagai pedoman."
"Hari ini kami perselisihan ini dibawa sampai ke ranah tripartit mediasi dengan dinas, sebelumnya pada hari Jumat kami mendapatkan panggilan bahwa ada mediasi dengan dinas dan tadi kami dipertemukan dengan pihak perusahaan, tapi tetap sama, korelasinya tetap sama."
"Kita tetap minta saudara Indrawan untuk diperkerjakan kembali, dengan regulasi yang ada, dengan status tetap, PKWTT."
"Tapi perusahaan tetap kekeuh dengan dalihnya kontrak kerjanya sudah habis per 1 Februari 2023," ujarnya.
Ricky menambahkan, bahwa jika dihitung dari tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020, kontrak dari 2020 ke 2021 Indrawan harusnya PKWTT.
Dan ataupun sistem Indrawan dikontrak menjadi karyawan kontrak PKWTT itu batal demi hukum, karena regulasi yang perusahaan pakai itu Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
"Hasil dari pada tadi mediasi, kita sepakat untuk tidak ada kesepakatan, langkah lebih lanjutnya kita meminta dinas terkait menyikapi, karena ranah ini sudah ranahnya kedinasan, terutama dinas KUKM bidang hubungan industrial, intinya kita menunggu upaya apa yang diambil dinas tersebut," ucap Ricky.
Sementara, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Disnaker KUKM maupun pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui perusahaan ternama yang memproduksi makanan ringan.
Baca juga: Ini Waktu Imsakiyah dan Azan Magrib di Wilayah Majalengka Mulai 1-30 Ramadan 1444 H
Buruh Majalengka
Disnaker KUKM
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
FSPMI Majalengka
Ricky Sulaiman
PHK sepihak
Majalengka
99.313 Keluarga Miskin Jadi Sasaran Sekolah Rakyat di Majalengka, Kadinsos Angkat Bicara |
![]() |
---|
Seribu Lebih Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Hadiahnya Rp7,5 Miliar, Bupati Majalengka Kerahkan Kades hingga PKK Sukseskan Lomba Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Segera Lantik 6 Pejabat Untuk Isi Jabatan yang Kosong |
![]() |
---|
Kasat Aktif Turun Langsung, Polres Majalengka Gelar Razia Narkoba dan Geng Motor, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.