Puluhan Buruh Majalengka Datangi Kantor Disnaker, Sikapi Dugaan PHK Sepihak oleh Perusahaan Ternama
Buruh Majalengka mendatangi kantor Disnaker KUKM menyikapi dugaan PHK sepihak di sebuah perusahaan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Selasa (14/3/2023).
Mereka datang memenuhi undangan dinas untuk membahas kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan berinisial KSN.
"Hari ini kami memenuhi undangan dari Dinas KUKM terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK saudara Indrawan," ujar Koordinator Buruh, Ricky Sulaiman, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, kata dia, permasalahan tersebut sejatinya sudah diupayakan dilakukan secara internal menginginkan adanya pertemuan dengan pihak perusahaan.
Namun, hal itu gagal terlaksana.
"Kalau kami berbicara terkait perselisihan ini, sebenarnya dari kami pertama kami selalu mengindahkan yang namanya perselisihan diharapkan selesai di internal terlebih dahulu."
"Kami dari serikat pekerja lewat pimpinan unit kerja sebenarnya sudah mengupayakan terkait permasalahan ini tidak sampai diperlebar ke mana-mana."
"Tapi yang terjadi di perundingan pertama perusahaan tidak menemui kami," ucapnya.
Karena tidak ditemui, para buruh melanjutkan dengan adanya perundingan dengan pihak perusahaan melalui pertemuan Bipartit, Februari lalu.
Namun, pertemuan tersebut terjadi 'deadlock' yang mana harapan buruh tidak disanggupi perusahaan.
"Di perundingan Bipartit kedua pada bulan Februari lalu, baru perusahaan melalui manajemennya baru menemui kami dan tetap berdalih saudara Indrawan putus kontrak," jelas dia.
Ricky menyebut, bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan regulasi yang menjadi pedomannya.
Adapun, regulasi itu tercatat dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Yang mana, dalam aturan itu disebutkan bahwa kontrak kerja hanya boleh berjalan 1 tahun masa penilaian.
Buruh Majalengka
Disnaker KUKM
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
FSPMI Majalengka
Ricky Sulaiman
PHK sepihak
Majalengka
99.313 Keluarga Miskin Jadi Sasaran Sekolah Rakyat di Majalengka, Kadinsos Angkat Bicara |
![]() |
---|
Seribu Lebih Tenaga Honorer di Majalengka Belum Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Hadiahnya Rp7,5 Miliar, Bupati Majalengka Kerahkan Kades hingga PKK Sukseskan Lomba Pembangunan Desa |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Segera Lantik 6 Pejabat Untuk Isi Jabatan yang Kosong |
![]() |
---|
Kasat Aktif Turun Langsung, Polres Majalengka Gelar Razia Narkoba dan Geng Motor, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.