Puluhan Buruh Majalengka Datangi Kantor Disnaker, Sikapi Dugaan PHK Sepihak oleh Perusahaan Ternama

Buruh Majalengka mendatangi kantor Disnaker KUKM menyikapi dugaan PHK sepihak di sebuah perusahaan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Majalengka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka, Selasa (14/3/2023).

Mereka datang memenuhi undangan dinas untuk membahas kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh salah satu perusahaan berinisial KSN.

"Hari ini kami memenuhi undangan dari Dinas KUKM terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK saudara Indrawan," ujar Koordinator Buruh, Ricky Sulaiman, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, kata dia, permasalahan tersebut sejatinya sudah diupayakan dilakukan secara internal menginginkan adanya pertemuan dengan pihak perusahaan.

Namun, hal itu gagal terlaksana.

"Kalau kami berbicara terkait perselisihan ini, sebenarnya dari kami pertama kami selalu mengindahkan yang namanya perselisihan diharapkan selesai di internal terlebih dahulu."

"Kami dari serikat pekerja lewat pimpinan unit kerja sebenarnya sudah mengupayakan terkait permasalahan ini tidak sampai diperlebar ke mana-mana."

"Tapi yang terjadi di perundingan pertama perusahaan tidak menemui kami," ucapnya.

Karena tidak ditemui, para buruh melanjutkan dengan adanya perundingan dengan pihak perusahaan melalui pertemuan Bipartit, Februari lalu.

Namun, pertemuan tersebut terjadi 'deadlock' yang mana harapan buruh tidak disanggupi perusahaan.

"Di perundingan Bipartit kedua pada bulan Februari lalu, baru perusahaan melalui manajemennya baru menemui kami dan tetap berdalih saudara Indrawan putus kontrak," jelas dia.

Ricky menyebut, bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan regulasi yang menjadi pedomannya.

Adapun, regulasi itu tercatat dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Yang mana, dalam aturan itu disebutkan bahwa kontrak kerja hanya boleh berjalan 1 tahun masa penilaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved