Pemilu 2024

Bawaslu Kuningan Ungkap Kejanggalan Data: Ada Anggota TNI/Polri hingga Warga Meninggal Jadi Pemilih

Petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) dikritisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan.

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Abdul Jalil Hermawan Ketua Bawaslu Kuningan (kanan) saatĀ memberikan keterangannya di kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata, Kuningan, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas pemutakhiran data pemilihan ( Pantarlih) dikritisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan.

Hal itu terjadi setelah petugas Bawaslu Kuningan menemukan sejumlah fakta pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas Pantarlih di lapangan saat melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan Pantarlih dari Lembaga KPU di daerah.

Demikian hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan saat memberikan keterangannya di kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata, Kuningan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: HasilĀ Uji Petik, Bawaslu Indramayu Temukan Praktik Coklit Tembak, KPU Langsung Lakukan Ini

Ketua Bawaslu yang akrab di sapa Jalil itu mengemuka, Bawaslu Kuningan ini telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

"Beberapa poin yang dilakukan Bawaslu Kuningan saat ini adalah pengawasan terhadap kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih.

Kemudian, kita lakukan juga pengawasan melekat, analisis data, pendirian posko kawal hak pilih, koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait, serta penerbitan surat himbauan, saran perbaikan, atau rekomendasi kepada KPU," Kate Jalil lagi.

Berdasarkan data terkumpul, kata Jalil menyebut, dari hasil pengawasan melekat dan uji petik panwaslu kelurahan/desa itu terungkap beberapa catatan penting terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

"Diantaranya adalah adanya 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan Coklit, 7 Pantarlih yang tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah dicoklit, serta dugaan adanya Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit," ujarnya.

Selain itu, masih kata Jalil menyebut, petugas Bawaslu juga menemukan sebanyak 49.731 pemilih yang masuk kategori (TSM) Tidak Memenuhi Syarat, terdiri dari 20.729 pemilih yang telah meninggal dunia.

"Termasuk sebanyak 52 pemilih yang merupakan anggota TNI, 72 pemilih yang merupakan anggota Polri, 28.535 pemilih yang salah penempatan TPS, 237 pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, dan 106 pemilih ganda," katanya.

Temuan lain, kata Jalil mengungkap, masih ada pemilih di beberapa daerah, yang diketahui dalam 1 KK (kepala keluarga) itu berbeda TPS serta pemilih yang berdasarkan KTP-el atau Kartu Keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat.

"Sebenarnya temuan pelanggaran hingga menjadi catatan kami, ini ada daftar pemilih dalam satu KK tapi beda beda TPS. Nah, jni sebetulnya gak boleh," ujarnya.

Jalil mengatakan, temuan-temuan petugas Bawaslu ini menunjukkan adanya potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

"Oleh karena itu, Bawaslu Kuningan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan perbaikan data dan tidak melakukan hal lain yang diduga melanggar kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved