Kriminalitas
Kakinya Didor Karena Jadi Residivis Curanmor, Pemuda di Indramayu Ini Ngaku Kapok ke Polisi
Sebanyak 3 dari 12 tersangka curanmor yang ringkus Polres Indramayu diketahui merupakan seorang residivis.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 3 dari 12 tersangka curanmor yang ringkus Polres Indramayu diketahui merupakan seorang residivis.
Mereka kembali diamankan polisi karena terlibat kasus yang sama.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, salah satunya bahkan harus dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya karena melawan petugas ketika diamankan.
Tersangka berinisial NGRP (23) merupakan warga Kecamatan Krangkeng.
Baca juga: Tak Kepalang, 12 Tersangka Curanmor Diringkus Polisi di Indramayu, Selusin Motor Korban Ditemukan
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka harus dorong menggunakan kursi roda.
"Terhadap residivis itu kita lakukan tindakan tegas terukur. Ada 1 orang," ujar dia dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023).
Pada kesempatan itu, Kapolres Indramayu sempat menanyakan tujuan dari pemuda tersebut melakukan aksi curanmor.

Kepada polisi, NGRP mengaku mencuri sepeda motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Mengingat, ia tidak memiliki pekerjaan sama sekali.
Tersangka oleh Kapolres pun turut diberikan nasihat untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Terlebih usianya masih muda dan produktif untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
"Kapok pak," ujar NGRP kepada Kapolres Indramayu.
Diketahui ada 12 tersangka yang berhasil diringkus Polres Indramayu selama Operasi Jaran Lodaya 2023.
Baca juga: Update Kasus Penumpang Motor Berknalpot Bising Tewas di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Mereka adalah SFY (21) warga Kecamatan Krangkeng, NGRP (23) warga Kecamatan Krangkeng, FSM (27) warga Kecamatan Juntinyuat, ADR (22) warga Kabupaten Cirebon.
Tersangka DNK (44) warga Kecamatan Anjatan, SMD (43) warga Kecamatan Lelea, CST (45) warga Kecamatan Bongas, dan TRS (41) warga Kecamatan Karangampel, THR (29) warga Kecamatan Krangkeng.
Selanjutnya tersangka FRD (21), FRH (22), dan WSN (21) merupakan warga Kabupaten Subang.
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.