Kriminalitas

Pasutri di Indramayu Masuk Bui Gara-gara Jadi Bandar Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang

asangan suami istri asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Pasutri Indramayu ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan bodong saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pasangan suami istri asal Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi.

Keduanya kompak melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Aksi penipuan itu dilakukan pelaku dengan berkedok arisan bodong.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pasutri itu masing-masing berinisial YWN (42) dan suaminya ARL (47).

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Arisan Bodong yang Tipu Ratusan Ibu-ibu di Indramayu

"Keduanya suami istri. Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan arisan fiktif," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menceritakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan.

Pasutri Indramayu ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan bodong saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023)
Pasutri Indramayu ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan bodong saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023) (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp 100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp 500 ribu per bulan.

Dari arisan itu, tercatat ada sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.

"Dari para peserta yang ikut arisan, tidak semua peserta asli. Tetapi ada juga nama-nama yang fiktif," ujar dia.

Baca juga: Cerita Korban Arisan Bodong di Indramayu: Ingin Bos Arisan Dipenjara, Jika Uang Gak Kembali

Lanjut Kapolres Indramayu, nama-nama fiktif itu sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya bahwa arisan yang ia kelola diikuti oleh banyak peserta.

Namun, dalam perjalanannya, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.

"Secara keseluruhan total kerugian sebesar Rp 1.573.900.000," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved