Ini Siasat Jahat Pasutri di Indramayu Tipu Ratusan Korbannya dengan Arisan Bodong

Begini siasat jahat pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan praktik arisan bodong, para korban dijanjikan mendapat uang arisan hingga 17.800.000

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Pasutri Indramayu ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan bodong saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Begini siasat jahat pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan praktik arisan bodong.

Arisan bodong di Kabupaten Indramayu ini akhirnya dibongkar polisi. Pelakunya pun kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan.

Masing-masing berinisial YWN (42) dan ARL (47) warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

"Mereka adalah pasangan suami istri," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Pasutri di Indramayu Masuk Bui Gara-gara Jadi Bandar Arisan Bodong, Tipu Ratusan Orang

Pada kesempatan itu, AKBP M Fahri Siregar turut menjelaskan siasat jahat yang dilakukan pelaku ketika menipu ratusan korbannya.

Arisan bodong itu awalnya dibuat tersangka YWN pada November 2019 lalu.

Saat itu, tersangka membuat arisan mingguan dengan besaran iuran sebesar Rp 100 ribu per minggu.

Dari arisan itu, para korban dijanjikan mendapat uang arisan hingga sebesar Rp 17.800.000.

Untuk menjaring peserta yang banyak dan mendapat kepercayaan, tersangka kemudian memasukan nama-nama fiktif sebagai peserta arisan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Arisan Bodong yang Tipu Ratusan Ibu-ibu di Indramayu

Sejak saat itu peserta yang ikut arisan yang dikelola oleh YWN semakin banyak.

Namun, uang hasil arisan itu justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Kemudian pada Juli 2021, tersangka mengadakan arisan bulanan dengan iuran Rp 500 ribu per bulan," ujar dia.

Dari arisan bulanan, para korban dijanjikan akan mendapat uang arisan hingga Rp 34 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved