Kasus Asusila

Oknum Guru SLB di Kabupaten Cirebon Cabuli Muridnya Berkali-kali Sejak 2019

Oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon berinisial IR (28) terbukti mencabuli muridnya sendiri hingga berkali-kali.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon berinisial IR (28) terbukti mencabuli muridnya sendiri hingga berkali-kali.


Karenanya, oknum guru yang mengampu mata pelajaran seni budaya dan TIK tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, IR yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra itu pun diamankan sejak pekan lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan penyandang disabilitas tunagrahita pada September 2019 dan berulang-ulang hingga Agustus 2021.

Baca juga: Beredar Video Oknum Guru Digiring Warga Bawa Sajam di Indramayu, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur


"Korbannya dicabuli berulang kali sejak usia 16 tahun, dan kini usianya sudah 18 tahun," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/2/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tersangka telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali saat korban berada di lingkungan sekolah.


Aksi itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan tersangka, sehingga langsung dilaporkan ke Polresta Cirebon pada 30 Januari 2023.


Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan IR di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hampir sepekan yang lalu.


"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.

Baca juga: Murid SLB di Jatinangor Dirudapaksa, Sempat Hilang Saat Pulang Ada Bercak Darah di Celana


Anton menyampaikan, saat ini IR telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut.


Sementara hingga kini korbannya masih dipantau perkembangan kondisinya dan diberikan pendampingan serta trauma healing untuk memulihkan kondisi psikisnya.


"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Anton.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved