Masih Ingat Iyus Terdakwa Kasus Penganiayaan Kepala Desa di Majalengka? Kini Dinyatakan Bebas
Iyus Rustama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukawera, Wawan kini dinyatakan sudah bebas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Iyus Rustama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukawera, Wawan kini dinyatakan sudah bebas.
Iyus resmi bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Terdakwa Iyus bebas dari Lapas Kelas II B Majalengka pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
"Ya betul bebas kemarin," ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Istri Iyus Tuntut Keadilan, Suaminya Kini Dipenjara Padahal Diyakininya Tidak Bersalah
Sebelumnya, hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Jumat (27/1/2023), membuat Iyus harus menjalani hukuman di Lapas Majalengka.
Iyus dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dalam hal ini kepala desa dan dihukum 1 bulan penjara.
Saat itu, vonis yang diberikan kepada Iyus justru mengundang reaksi dari warga khususnya yang menyaksikan langsung peristiwa yang diduga penganiayaan terhadap kepala desa.
Para warga mengaku heran dengan kasus yang dialami warganya.
Pasalnya, banyak saksi yang melihat yang bersangkutan tidak melakukan penganiayaan, namun justru menyeretnya ke penjara.
Rijal (39), salah satu warga sekaligus saksi mata mempertanyakan pasal penganiayaan ringan yang membuat Iyus ditahan di Lapas itu.
Warga beralasan, saat kejadian keributan antara Iyus dengan sang kepala desa setempat pada tanggal 12 Desember 2022 malam itu, terpidana tidak melakukan penganiayaan apapun.
"Banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada penganiayaan."
"Kalau Mang Iyus mengucapkan kata-kata yang disebut kasar, iya. Tapi nggak ada penganiayaan."
"Terus sekarang Mang Iyus dipenjara dengan tuduhan melakukan penganiayaan ringan. Ini yang aneh," ujar Rijal saat dikonfirmasi Tribun, Senin (30/1/2023).
Dijelaskannya, saat kejadian, kepala desa berinisial WW itu memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya.
Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.
"Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus."
"Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserempet sarung, jadi jatuh," ucapnya.
Warga lainnya, Mus (40) menyebut, banyak kejanggalan saat dirinya ikut langsung menjadi saksi dalam sidang pengadilan Jumat kemarin.
Sebelum sidang dimulai, pihak korban meminta untuk mediasi perdamaian.
Namun kenyataannya sidang itu tetap digelar.
"Jadi banyak kejanggalan, seperti tidak adanya surat panggilan untuk sidang, lalu adanya permintaan mediasi dengan bahasa tahu beres sebelum sidang, terus juga ada intervensi bahwa harus mengakui perbuatannya," jelas Mus.
Kondisi seperti itu, membuat ia merasa prihatin dengan apa yang dialami Iyus.
Sehingga, saat ini ia hanya berharap Iyus bisa menerima semuanya dengan lapang dada dan bisa diambil hikmahnya.
"Prihatin mah prihatin, tapi ya gimana sudah divonis Iyus tetap dipenjara, kami taat hukum serahkan semuanya ke pihak berwajib dengan harapan Iyus tabah dengan semuanya," katanya.
Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Iyus, Terdakwa Kasus Penganiayaan di Majalengka Huni Gubuk Reot Beralaskan Tanah
Operasi Katarak Gratis di RSUD Talaga, Bupati Majalengka: Kuota 131 Peserta, Sisa 60 Orang |
![]() |
---|
BAZNAS Majalengka Konsultasi ke BAZNAS RI, Ada Apa? Ternyata Bahas Masalah Ini |
![]() |
---|
Raperda RTRW 293 Halaman Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD, Ini Pokok Perubahannya |
![]() |
---|
Bantu Peternak, Dosen dan Mahasiswa Polindra Luncurkan Mesin Pelet Ayam Hasil Inovasi |
![]() |
---|
Sekda Aeron Randi Terpilih Jadi Ketua Korpri Majalengka Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.