Istri Iyus Tuntut Keadilan, Suaminya Kini Dipenjara Padahal Diyakininya Tidak Bersalah
Kini setelah lima hari masa tahanan Iyus Rustama di Lapas Majalengka, istri Iyus, Sumaeri (44) menuntut keadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Iyus Rustama (46), seorang warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka kini tengah berurusan dengan hukum.
Pasalnya, dia resmi divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dianggap dilakukannya pada bulan Desember 2022 lalu kepada Kepala Desa Sukawera, Wawan.
Baca juga: Kisah Pilu Keluarga Iyus, Terdakwa Kasus Penganiayaan di Majalengka Huni Gubuk Reot Beralaskan Tanah
Vonis tersebut telah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang digelar pada Jumat (27/1/2023).
Kini setelah lima hari masa tahanan Iyus di Lapas Majalengka, istri Iyus, Sumaeri (44) menuntut keadilan.
Meri, sapaan akrabnya mengatakan, saat kejadian suaminya yakin tak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Pasalnya, banyak saksi yang melihat bahwa suami yang telah menikahinya selama delapan tahun itu tak melakukan pemukulan.
"Saya menuntut keadilan ditegakkan, karena kata warga saksinya banyak suami saya tidak mukul, justru kalau ada luka lebam juga katanya akibat jatuh dari sepeda yang dikendarainya," ujar Meri saat ditemui di gubuk reotnya di Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Iyus Divonis Penjara Gegara Aniaya Kades, Warga Pun Galang Dana karena Yakin Tidak Ada Penganiayaan
Sejatinya, menurut Meri, suaminya dan sang kuwu masih terikat saudara.
Sehingga, ia menyayangkan kasus yang bisa dibilang kecil harus dibawa ke ranah hukum.
"Ya sangat menyayangkan, kenapa kasus ini menimpa suami saya."
"Padahal suami saya sempat datang untuk meminta maaf tapi ditolak, jadi suami saya sama pak Kuwu itu sepupuan masih saudara tapi begini," ucapnya.
Ia pun berharap, pihak terkait dapat membuka mata atas kasus yang menimpa suaminya.
Berikan putusan yang adil, sehingga tidak ada Iyus lainnya di kemudian hari.
"Selain menuntut, ya saya juga pasrah kalau sudah begini. Saya berharap, suami saya tegar menghadapinya," jelas dia.
Operasi Katarak Gratis di RSUD Talaga, Bupati Majalengka: Kuota 131 Peserta, Sisa 60 Orang |
![]() |
---|
BAZNAS Majalengka Konsultasi ke BAZNAS RI, Ada Apa? Ternyata Bahas Masalah Ini |
![]() |
---|
Raperda RTRW 293 Halaman Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD, Ini Pokok Perubahannya |
![]() |
---|
Bantu Peternak, Dosen dan Mahasiswa Polindra Luncurkan Mesin Pelet Ayam Hasil Inovasi |
![]() |
---|
Sekda Aeron Randi Terpilih Jadi Ketua Korpri Majalengka Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.