Pemilu 2024

Reaksi Ketua Bawaslu Majalengka yang Namanya Ditemukan KPU Jadi Pendukung Bakal Calon Anggota DPD 

Heboh, nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana ditemukan sebagai pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Heboh, nama Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana ditemukan sebagai pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Nama tersebut ditemukan KPU Majalengka yang kini tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap ribuan nama sampel dukungan calon anggota DPD. Lantas bagaimana reaksi atau tanggapan Ketua Bawaslu Majalengka sendiri?

Baca juga: KPU Temukan Nama Ketua Bawaslu Majalengka Jadi Pendukung Bakal Calon Anggota DPD

Sebelumnya disebutkan, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, penemuan itu pihaknya dapatkan dari informasi jajarannya.

Yang mana langkah selanjutnya, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan kini tinggal menunggu hasilnya.

"Saya mendapatkan laporan dari kadiv teknis, bahwa di antaranya yang mendukung calon anggota DPD, itu adalah dukungan dari ketua bawaslu Kabupaten Majalengka."

"Ini juga kemudian tadi saya, belum mendapatkan laporan gimana kemudian hasilnya, apakah kemudian mendukung calon anggota DPD, atau kemudian tidak mendukung, yang jelas itu harus diselesaikan oleh kita semuanya," ujar Agus saat diwawancarai di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada. (Istimewa)

Diungkapkan Agus, jika hasilnya nanti Ketua Bawaslu tersebut memang mendukung, hal itu dipastikan melanggar.

Pasalnya, Bawaslu menjadi salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang harus bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum.

"Kalau mendukung tentu saja kan DPD ini sebagai peserta pemilu kedepannya jadi peserta pemilu otomatis kemudian kalau penyelenggaraan pemilu, ada bawaslu, KPU DKPP, itu harus betul-betul bersih dari dukung mendukung kepada peserta pemilihan umum, baik itu partai politik, ataupun kemudian anggota DPD dalam hal ini. Begitu."

"Tinggal nanti pertanggung jawabkan saja apakah mendukung atau tidak," ucapnya.

Agus menjelaskan, bahwa nama orang yang tercatat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat yang didaftarkan oleh bakal calon DPD itu, ada beberapa hal kemungkinan.

Yang pertama, kemungkinannya ada jika warga tersebut benar pendukung calon DPD.

Sementara kemungkinan lainnya, yakni awalnya yang bersangkutan mendukung tapi berubah pikiran.

"Nanti kita tinggal turun ke lapangan begitu. Apakah kemudian betul mereka pendukung salah satu anggota DPD, atau mungkin bisa saja berubah pikiran, yang tadinya mendukung jadi kemudian tidak mendukung begitu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved