Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap
Oknum Guru Ditangkap Polisi Karena Cabuli Siswi, Kadisdik Kuningan Angkat Bicara
Kasus pencabulan terhadap peserta didik yang dilakukan oknum Guru membuat Kadisdik Kuningan angkat bicara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Kasus pencabulan terhadap peserta didik yang dilakukan oknum Guru membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, H Uca Somantri angkat bicara.
"Meski sudah di tangani kepolisian, saya harus konfirmasi dulu. Jangan gak bisa komentar soal sosok oknum guru tersebut," kata Uca saat di konfirmasi melalui sambungan selelurnya, Kamis (16/2/2023).
Mengenai inisial oknum guru yang bertugas di Kecamatan Cilimus, adalah MH yang sebelumnya pernah menjadi guru olahraga di sekolah tersebut.
"Ya untuk mengomentari siapa sosoknya, nanti kami akan konfirmasi. Supaya lebih jelas siapa oknum guru tersebut," katanya.
Baca juga: Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan

Menyinggung dampak terjadi akibat oknum guru, Uca mengungkap bahwa kondisinya tidak begitu berpengaruh pada waktu pelaksanaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
"Meski oknum guru sudah di tangan kepolisian. Untuk waktu pelaksanaan KBM itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian, hal itu tidak berpengaruh pada jam pendidikan juga," katanya.
Korban lebih dari satu
Jumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) terhadap peserta didiknya di Kuningan diketahui lebih dari satu siswi.
"Mengenai identitas oknum guru ini salah MH. Kemudian pelaku diketahui berbuat tidak baik, dengan modus mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah," kata Kapolres AKBP Dhany kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Malah kata Dany, usai korban memasuki ruang kepala sekolah, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban.
"Si pelaku berbuat asusila kepada sejumlah korban, ini merayu siap bantu korban untuk meneruskan pendidikan lebih atas. Kemudian, ketika merayu dan siap bantu korban, pelaku ini ngomong minta hadiah begitu," katanya.
Di tempat sama, Dany mengatakan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.
“Jumlah korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Terlepas dengan jumlah korban tadi, Dany menambahkan, setelah pelaku melakukan pencabulan, korban diminta untuk kembali ke kelasnya dan meminta korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut ke guru dan orang tuanya.
"Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” kata Dhany.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Kuningan berhasil menangkap oknum guru ASN (Aparatur Negeri Sipil) di wilayah pendidikan Kecamatan Cilimus.
Oknum guru ASN tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya
Demikian hal itu dikatakan Kapolres AKBP Dhany Aryanda di samping Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (16/2/2023).
Kapolres AKBP Dhany Aryanda menyebut, oknum guru itu berinisial MH (47) merupakan warga Desa/Kecamatan Cilimus.
"Kemudian penangkapan itu dilakukan, dengan dugaan mencabuli muridnya, yang masih di bawah umur, N (11) di ruang kepala sekolah lembaga pendidikan setempat," katanya.
Menyusul dengan perbuatan oknum guru tersebut, AKBP Dhany Aryanda menambahkan bahwa akibat perbuatan yg dilakukan pelaku.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan, untuk di minta keterangan lebih lanjut.
"Sebagai imbas dari perbuatannya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sesuai pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. (*)
Fakta-fakta Oknum Guru Cabul di Kuningan Ditangkap, Ruang Kepsek Jadi Saksi, Modus Bantu Masuk SMP |
![]() |
---|
Sejumlah Siswi Dicabuli Oknum Guru, Anggota DPRD Kuningan: Pemerintah Harus Lakukan Pendampingan |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru di Kuningan Ternyata Ada 5, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Guru di Kuningan Ditangkap, Diduga Cabuli Muridnya di Ruang Kepsek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.