Pembunuhan Brigadir J

Dihukum Ringan, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E menangis usai meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J di persidangan 

"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer

Bharada E Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer atau yang lebih dikenal Bharada E belum lama ini menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sebanyak 12 saksi dihadirkan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menariknya, dalam sidang tersebut, Bharada E mengaku tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Saya tidak meyakini bang Yos ( Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” ujar Bharada Eliezer.

Baca juga: Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan 10 Saksi, Termasuk AKP yang Ditanya Sambo Akpol Berapa?

Tak cukup sampai disitu, dirinya akan membuktikan pernyataannya.

Bharada E berjanji kepada keluarga Brigadir J akan berkata jujur pada persidang selanjutnya.

Dalam sidang yang sama, Bharada E mengaku siap membela almarhum Brigadir Yosua untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya kan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim, Bharada E pun membenarkan seluruh keterangan saksi.

“Izin yang mulia, sudah benar (keterangan saksi) semua,” ujar Eliezer.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved