Pembunuhan Brigadir J

Dihukum Ringan, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E menangis usai meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J di persidangan 

TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E, Isinya Menguatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.

"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."

"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.

Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."

"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.

Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."

"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer

Bharada E Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer atau yang lebih dikenal Bharada E belum lama ini menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sebanyak 12 saksi dihadirkan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menariknya, dalam sidang tersebut, Bharada E mengaku tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Saya tidak meyakini bang Yos ( Brigadir J) telah melakukan pelecehan,” ujar Bharada Eliezer.

Baca juga: Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan 10 Saksi, Termasuk AKP yang Ditanya Sambo Akpol Berapa?

Tak cukup sampai disitu, dirinya akan membuktikan pernyataannya.

Bharada E berjanji kepada keluarga Brigadir J akan berkata jujur pada persidang selanjutnya.

Dalam sidang yang sama, Bharada E mengaku siap membela almarhum Brigadir Yosua untuk terakhir kalinya.

“Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya kan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, abang Yos untuk terakhir kalinya,” ucapnya.

Saat ditanya majelis hakim, Bharada E pun membenarkan seluruh keterangan saksi.

“Izin yang mulia, sudah benar (keterangan saksi) semua,” ujar Eliezer.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved