Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer

Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNCIREBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

JPU menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Baca juga: Tak Lagi Dihujat, Tahu Akal Busuk Sambo Netizen Minta Pembunuhan Brigadir J Jadi Film,Ini Pemeran FS

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Mendengar keputusan jaksa, keluarga Bharada E pun langsung terkejut dan terpukul.

Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.

Hal itu tertuang dalam akun Instagaram Jokowi, banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan kepada orang nomor satu di RI terkait hukuman yang diberikan kepada Bharada E.

Baca juga: Tiba-tiba Ferdy Sambo Murung dan Nunduk Saat Lihat Putri dan Kuat Maruf Naik Lift Berduaan

Publik meniai jika tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.

"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"

"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved