Bikin Sertifikat Tanah Cuma Rp 150 Ribu Per Bidang di Majalengka, Lagi Ada Program PTSL PM

PTSL PM saat ini akan digelar di tiga kecamatan di Majalengka. Di mana saja?

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BPN Majalengka bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka melakukan sosialisasi terkait PTSL PM, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman buka suara terkait masih banyaknya tanah masyarakat di wilayahnya yang bermasalah.

Permasalahan itu salah satunya berangkat dari masih banyaknya yang belum bersertifikat.

Eman menyebut, permasalahan itu akan segera diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau disingkat (PTSL PM) yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Program Pak Presiden terkait sertifikat, jadi Pak Presiden kan ingin memberikan sertifikat kepada masyarakat se-Indonesia. Kemudian juga dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudian kenyamanan masyarakat terkait kepemilikan tanah, Pak Presiden memberitahukan program PTSL, kalau sekarang PTSL HM oleh BPN," ujar Eman kepada awak media, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, program tersebut kini masih dalam proses sosialisasi.

Untuk pengawalan, sosialisasi diberikan kepada unsur Forkopimda, tiga camat, dan seluruh kepala desa di 3 kecamatan tersebut.

"Makanya hari ini BPN menggelar sosialisasi terkait program PTSL-PM untuk 3 kecamatan, Majalengka, Cigasong dan Panyingkiran."

"Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong, agar masyarakat merasa butuh, kemudian sebelum butuh harus tahu, mau dan mampu, karena laporan yang diterima dari BPN, setiap target tidak terlaksana kemarin-kemarin.

"Mungkin tidak butuh karena merasa tidak tahu, makanya kami sebelum tahapan mengawali untuk sosialisasi ke jajaran Forkopimda, Camat dan Kepala Desa," ucapnya.

Pihaknya menyadari, ada sejumlah faktor yang membuat banyaknya tanah di Majalengka belum bersertifikat.

Salah satunya, masyarakat masih banyak yang enggan mengurusi tanah yang dimilikinya untuk mendapatkan sertifikat.

"Di kita mungkin tidak begitu muncul ya, tapi yang kita tahu yang sering muncul ada beda paham tentang batas."

"Kemudian kita sadari juga kalau lahan itu tidak akan bertambah, jumlah manusia setiap tahun terus bertambah, ini juga yang melatarbelakangi."

"Sehingga, kita pemerintah harus bagaimana caranya menertibkan tanah, karena mungkin tanah-tanah dulu zaman orang tuanya masih hidup tidak diurus, diwariskan hanya bahasa administrasinya tidak dilengkapi, sehingga memicu sengketa," jelas dia.

Target tanah yang akan disertifikatkan di 3 kecamatan itu sebanyak 75 ribu tanah.

Untuk mendapatkan sertifikat, masyarakat hanya membayar sebanyak Rp 150 ribu per bidang.

Baca juga: Viral Toilet SPBU di Majalengka Pungut Bayaran, Padahal Ada Tulisan Gratis Sesuai Kata Erick Thohir

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved