Kasus Narkoba
Buntuti 2 Pengedar, Polres Cirebon Kota Sita 106,9 Gram Sabu-sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kedua warga Cirebon tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Bahkan, menurut dia, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu pun cukup banyak, di antaranya 106,9 gram sabu-sabu dan 124 butir pil ekstasi.
"Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Terbongkar, Ada Napi Pengendali Narkoba di Lapas Indramayu, Tersangka Berhasil Ditangkap
Ia mengatakan, sebelum menangkap mereka petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membuntuti dari wilayah Pegambiran, Kota Cirebon.

Pasalnya, AN dan TH merupakan target operasi jajarannya, sehingga gerak-geriknya telah diawasi sebelum akhirnya ditangkap pada akhir pekan lalu.
Saat ditangkap di rumahnya, kedua tersangka juga kedapatan tengah mengemas sabu-sabu dan ekstasi menjadi paket-paket kecil siap edar.
Baca juga: 13 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Pakai Modus Sistem Salam Tempel
"Sabu-sabu yang diamankan masih dikemas dalam dua paket besar, dan pil ekstasinya juga disimpan dalam satu kemasan," kata Ariek Indra Sentanu.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan ialah timbangan, plastik klip, tas kotak hitam untuk menyembunyikan sabu-sabu berikut ekstasi, dan lainnya.
Ia menyampaikan, saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih diburu petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Geger Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, Ada 167 Tanaman Ganja
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Ariek Indra Sentanu.
Polisi Tangkap 2 Pria Yang Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Balongan Indramayu |
![]() |
---|
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Sukra, 10 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba di Kuningan Hingga Februari 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Imbas Penggerebekan Rumah di Bojongsoang, Hampir 2 Juta Butir Obat-obatan Keras Tertentu Diamankan |
![]() |
---|
Home Industri Tembakau Gorilla Sintetis di Kab Bandung Terbongkar, Polisi Amankan Tersangka & Barbuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.