Kasus Narkoba

Buntuti 2 Pengedar, Polres Cirebon Kota Sita 106,9 Gram Sabu-sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.

DOK HUMAS PORLES CIREBON KOTA
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota menyita lebih dari 100 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi dari dua pengedar berinisial AN dan TH.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kedua warga Cirebon tersebut berhasil diringkus pada Sabtu (28/1/2023) malam.


Bahkan, menurut dia, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka itu pun cukup banyak, di antaranya 106,9 gram sabu-sabu dan 124 butir pil ekstasi.


"Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Terbongkar, Ada Napi Pengendali Narkoba di Lapas Indramayu, Tersangka Berhasil Ditangkap


Ia mengatakan, sebelum menangkap mereka petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membuntuti dari wilayah Pegambiran, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (1/2/2023) (DOK HUMAS PORLES CIREBON KOTA)


Pasalnya, AN dan TH merupakan target operasi jajarannya, sehingga gerak-geriknya telah diawasi sebelum akhirnya ditangkap pada akhir pekan lalu.


Saat ditangkap di rumahnya, kedua tersangka juga kedapatan tengah mengemas sabu-sabu dan ekstasi menjadi paket-paket kecil siap edar.

Baca juga: 13 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Pakai Modus Sistem Salam Tempel


"Sabu-sabu yang diamankan masih dikemas dalam dua paket besar, dan pil ekstasinya juga disimpan dalam satu kemasan," kata Ariek Indra Sentanu.


Adapun barang bukti lain yang turut diamankan ialah timbangan, plastik klip, tas kotak hitam untuk menyembunyikan sabu-sabu berikut ekstasi, dan lainnya.


Ia menyampaikan, saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih diburu petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Geger Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Wisata Situ Cangkuang Garut, Ada 167 Tanaman Ganja


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Ariek Indra Sentanu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved