Kriminalitas
13 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Pakai Modus Sistem Salam Tempel
Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 13 pengedar narkoba berbagai jenis.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 13 pengedar narkoba berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu 5 orang yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.
"Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total keseluruhan 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

"Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak," jelasnya.
Baca juga: Terselip 2 Wanita dari 13 Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Indramayu, Berikut Barang Buktinya
Jika diuangkan, kata Maruly, itu bernilai Rp 2,6 juta. Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas.
Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program "Aa Dede Curhat Dong".
"8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000," jelasnya.
Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Modus Pengedar Narkoba di Indramayu, Manfaatkan Kurir Pengiriman Paket Untuk Kirim Barang Haram
Maruly menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.
"Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.