Modus Pengedar Narkoba di Indramayu, Manfaatkan Kurir Pengiriman Paket Untuk Kirim Barang Haram

Sepanjang Januari 2023, sudah ada 13 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Tersangka kasus narkoba saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sepanjang Januari 2023, sudah ada 13 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu.


Mereka pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sejumlah tersangka diketahui ada yang melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman paket.

Baca juga: Kronologi Sat Narkoba Polres Indramayu Bongkar Kasus Napi Pengendali Narkoba Dalam Lapas


"Ada juga yang modus operandinya itu pengiriman menggunakan jasa kurir pengiriman. Oleh karena itu, kita juga melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, modus operandi lainnya, dilakukan tersangka dengan sistem tempel.

Yakni, pengedar menaruh narkoba di suatu tempat yang sudah ditentukan.


Selanjutnya ia memberikan informasi titik koordinatnya kepada pembeli.

Tersangka kasus narkoba saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
Tersangka kasus narkoba saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Jadi si pembeli tinggal langsung mengambilnya," ucap dia.


Sementara itu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka yang berhasil ditangkap, 10 di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.


Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.


Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir. 

Baca juga: Terbongkar, Ada Napi Pengendali Narkoba di Lapas Indramayu, Tersangka Berhasil Ditangkap

Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.


Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.


"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved