Terselip 2 Wanita dari 13 Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Indramayu, Berikut Barang Buktinya
Polres Indramayu meringkus sebanyak 13 tersangka dari 10 kasus narkoba selama Januari 2023. Dari jumlah tersebut, ada 2 di antaranya adalah wanita
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Narkoba Polres Indramayu meringkus sebanyak 13 tersangka dari 10 kasus narkoba, selama Januari 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 di antaranya adalah wanita.
Baca juga: Aktor AADC, Revaldo Ditangkap Narkoba yang Ketiga Kalinya, Barang Bukti Sabu dan Ganja
"Sementara 11 tersangka lainnya adalah laki-laki," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka itu, sebanyak 10 tersangka di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.
Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.
Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.
"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," ujar dia.
Menurut AKBP M Fahri Siregar, kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Mengingat, saat ini beberapa tersangka masih buron dan berstatus DPO.
Sementara 13 tersangka yang sudah ditangkap adalah M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung.
Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Breaking News: 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Cirebon Diamankan, Kerugian Capai Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Anggota DPR RI Satori, KPK Sita Belasan Mobil, Dititip ke Kejari Cirebon |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
![]() |
---|
Alvian Sinaga, Pembunuh Putri Apriyani Sudah Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Kata Kapolres Indramayu |
![]() |
---|
TIMNAS DAY, Ini Jadwal Timnas Piala AFF Wanita U16 2025 Besok: Timnas Indonesia vs Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.