Kriminalitas
Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Perempuan yang Mau Mencuri, Tangan Luka Robek 12 Jahitan
Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri
 
							Editor: 
							Mutiara Suci Erlanti
						
			
	
Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya 
Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.
Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.
“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama, lengkap Dede.
Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
Berita Terkait: #Kriminalitas
		
		| 2 Orang Tak Dikenal Bobol Tempat Gadai di Katapang Bandung, Kerugian Capai Rp100 Juta |   | 
|---|
| Modus Pemalsuan STNK, Sindikat Curanmor di Bandung Pakai Surat Bekas & Ubah Identitas Sesuai Pesanan |   | 
|---|
| Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |   | 
|---|
| Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |   | 
|---|
| Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.