Kriminalitas

Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Perempuan yang Mau Mencuri, Tangan Luka Robek 12 Jahitan

Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri

Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya 


Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.


Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.


“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama, lengkap Dede.

Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved