Kriminalitas
Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Perempuan yang Mau Mencuri, Tangan Luka Robek 12 Jahitan
Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribunpriangan.com/Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya
Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.
Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.
“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama, lengkap Dede.
Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kriminalitas
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.