Kriminalitas
Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Perempuan yang Mau Mencuri, Tangan Luka Robek 12 Jahitan
Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNCIREBON.COM,COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat, dianiaya perempuan berinisial A yang hendak mencuri dengan cara menyamar sebagai pasiennya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (22/1/2023) malam kemarin.
Gugum Gumilar selaku cucu dari nenek tersebut mengatakan, bahwa mulanya sang nenek yang tinggal sendiri, berteriak meminta pertolongan kepada dirinya, karena sang nenek merasa ada seseorang di bawah tempat tidurnya.
“Nenek saya teriak-teriak manggil saya, katanya ada sesuatu di bawah tempat tidur. Pas saya cek di bawah tempat tidur itu, tidak ada apa-apa,” terangnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (23/1/2023).
Lanjutnya, Gugum segera mencari di kamar lain di rumah tersebut.
Baca juga: Polisi di Cianjur Lepaskan Tembakan Peringatan, Bubarkan Warga yang Hakimi Pencuri Motor
Ternyata, ia mendapati seseorang, yang kemudian diketahu berinisial A, tengah berada di kamar depan.
Spontan Gugum menanyakan maksud si A yang berada di sana.
 
“Dia (sempat) ditanya (maksud keberadaannya di sana), tapi dia mengelak terus. Sama warga sekitar yang pada datang juga dibilangin mau dilaporin ke kantor polisi (kalau terus mengelak). Lalu dia melakukan penyanderaan terhadap nenek saya (sambil) membawa pisau kecil,” ungkap Gugum.
Akan tetapi, sang nenek mencoba berontak, sehingga A melukai tangan nenek berusia 90 tahun tersebut, dan mengakibatkan luka sebanyak 12 jahitan.
Baca juga: Rumah Ashanty Kemalingan, 14 Tas Mewah Miliknya hingga Kamera Dibobol Maling
“Waktu kejadian memang si A ini belum mengambil apapun. Tapi, baru ketahuan, bahwa waktu hari Kamis (19/1/2023) lalu, dia sempat memgambil uang sebesar Rp.1.600.000,” terang Gugum.
AKP Dede Dermawan selaku Kapolsek Cineam membenarkan kejadian tersebut.
“Kami mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban dan berniat melakukan pencurian,” lengkapnya.
Dede melanjutkan, bahwa pencurian yang hendak dilakukan A itu segera diketahui oleh pemilik rumah.
Sedang pada saat yang sama, korban mencoba untuk berontak.
Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.
Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.
“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama, lengkap Dede.
Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
| Nekat Rampas Tas Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda di Tanjungsari Sumedang Diringkus Polisi |   | 
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |   | 
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |   | 
|---|
| Polres Purwakarta Tangkap Sindikat Pencurian dan Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp100 Juta |   | 
|---|
| 2 Orang Tak Dikenal Bobol Tempat Gadai di Katapang Bandung, Kerugian Capai Rp100 Juta |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.