DKM At-Taqwa Surati DPD Partai Ummat Kota Cirebon Imbas Pembentangan Bendera Parpol

DKM At-Taqwa Kota Cirebon telah mengirim surat ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon atas peristiwa pembentangan bendera beberapa waktu lalu.

Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Ketua DKM Masjid Raya Attaqwa, Ahmad Yani, (tengah), memberikan penjelasan terkait kronologi pengibaran bendera Partai Ummat di lantai 2, Minggu (1/1/2023). Ahmad Yani menegaskan DKM Attaqwa tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait kejadian tersebut. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DKM At-Taqwa Kota Cirebon telah mengirim surat ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon atas peristiwa pembentangan bendera beberapa waktu lalu.


Ketua DKM At-Taqwa Kota Cirebon, Ahmad Yani, mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk ketidaknyamanan terkait kejadian yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) lalu.


Menurut dia, surat itu pun sebagai peringatan agar DPD Partai Ummat Kota Cirebon tidak mengulangi hal serupa di Masjid Raya At-Taqwa maupun tempat ibadah lainnya.

Baca juga: DKM At-Taqwa Pastikan Kegiatan DPD Partai Ummat Kota Cirebon Tak Mengantongi Izin Resmi


"Kami sudah mengirimkan surat tersebut sebagai tindak lanjut atas keberatan, ketidaknyamanan sekaligus peringatan," kata Ahmad Yani saat ditemui di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).


Ia mengatakan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar aturan yang berujung sanksi dari Bawaslu maupun KPU selaku penyelenggara pemilu.


Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh partai politik tidak menyelenggarakan kegiatan kampanye di tempat ibadah sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Beberkan Kronologis Sebenarnya Pembentangan Bendera di Masjid


"Itu semua sudah disampaikan dalam surat yang saya tanda tangani langsung dan mengirimnya ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon tidak lama setelah kejadian," ujar Ahmad Yani.


Yani juga mengaku tidak nyaman atas peristiwa pembentangan bendera partai politik di dalam Masjid Raya At-Taqwa yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) tepat selepas salat Ashar.


Ia menyampaikan, kejadian tidak etis semacam itu tidak sepantasnya dilakukan di masjid meski saat ini telah mendekati momentum tahun politik.


Selain itu, pihaknya memastikan kegiatan DPD Partai Ummat Kota Cirebon beberapa waktu lalu tidak memiliki izin resmi dari DKM At-Taqwa Kota Cirebon.


"Kami sudah mengecek ke semua pengurus DKM hingga bagian front office tidak ada surat tertulis permohonan izin, dan kami juga tidak memberikan izin tertulis apapun mengenai kegiatan tersebut," kata Ahmad Yani.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved