Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar, Langgar UU Cipta Kerja, Ini Penampakan Uangnya
Perusahaan di Majalengka tersebut melanggar UU Cipta Kerja mengenai izin sumur bor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Jadi memang pidananya denda, jadi kalau korporasi itu tidak ada hukuman badan."
"Kemudian, putusan pengadilan itu Rp 1 miliar, kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut," jelas dia.
Kini, pihak perusahaan pun akhirnya membayar denda sesuai dengan hukum pidana tersebut.
Proses pembayaran dilakukan saat konferensi pers dengan menghadirkan pihak perusahaannya.
Sementara, pihak perusahaan juga sudah melakukan perizinan pascaditetapkan bersalah melanggar aturan tersebut.
"Kalau untuk sekarang, izinnya sejak ditangani oleh Polda Jabar, pihak perusahaan langsung mengajukan perizinan, sehingga untuk sekarang sudah ada izin sumur bor," katanya.
Baca juga: Soal PHK Massal, Bupati Telusuri Perusahaan di Majalengka yang Berhentikan Karyawannya