Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar, Langgar UU Cipta Kerja, Ini Penampakan Uangnya

Perusahaan di Majalengka tersebut melanggar UU Cipta Kerja mengenai izin sumur bor.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pihak perusahaan PT Diamond Internasional Indonesia menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejari Majalengka, Jumat (2/12/2022). Hal itu buntut pelanggaran izin sumur bor yang dilakukan pihak perusahaan. 

"Jadi memang pidananya denda, jadi kalau korporasi itu tidak ada hukuman badan."

"Kemudian, putusan pengadilan itu Rp 1 miliar, kita sudah koordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerima putusan pengadilan tersebut," jelas dia.

Kini, pihak perusahaan pun akhirnya membayar denda sesuai dengan hukum pidana tersebut.

Proses pembayaran dilakukan saat konferensi pers dengan menghadirkan pihak perusahaannya.

Sementara, pihak perusahaan juga sudah melakukan perizinan pascaditetapkan bersalah melanggar aturan tersebut.

"Kalau untuk sekarang, izinnya sejak ditangani oleh Polda Jabar, pihak perusahaan langsung mengajukan perizinan, sehingga untuk sekarang sudah ada izin sumur bor," katanya.

Baca juga: Soal PHK Massal, Bupati Telusuri Perusahaan di Majalengka yang Berhentikan Karyawannya 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved