Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar, Langgar UU Cipta Kerja, Ini Penampakan Uangnya
Perusahaan di Majalengka tersebut melanggar UU Cipta Kerja mengenai izin sumur bor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana melanggar aturan cipta kerja perihal izin sumur bor yang dilakukan oleh perusahaan sepatu di wilayahnya, Jumat (2/12/2022).
Perusahaan yang dimaksud, yakni PT Diamond Internasional Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwangi-Cigasong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, perusahaan yang bersangkutan telah melanggar aturan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Sebab, perusahaan telah menggunakan air sumur bor tanpa mengajukan izin terlebih dahulu.
"Pelanggarannya seperti yang diatur di dalam UU Cipta Kerja, yang mana perusahaan tersebut menggunakan air sumur bor yang tanpa diajukan kerja lebih dulu."
"Sehingga, pelanggar dikenakan Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020," ujar Eman melalui keterangan resmi yang diterima Tribun, Jumat (2/12/2022).
Diungkapkan dia, bahwa perkara tersebut merupakan temua dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sejak awal tahun 2021 lalu.
Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga Kejati Jabar menetapkan perusahaan tersebut melanggar aturan perizinan.
"Kalau mulai adanya pelanggaran yaitu sumur bor itu di bulan Januari 2021 sampai dengan, intinya penanganannya satu tahun."
"Tapi pelanggarannya diawali di bulan Januari 2021. Ini perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jabar yang melakukan penyelidikan adalah Polda Jabar."
"Nah kalau yang melaporkan, itu merupakan temuan dari perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jabar," ucapnya.
Menurut Eman, putusan pengadilan mengharuskan perusahaan membayar denda Rp 1 miliar.
Sebab, meskipun termasuk pelanggaran pidana, tidak ada yang namanya hukuman badan.
"Jadi kita pidananya denda, kalau untuk denda maksimalnya Rp 5 miliar, tetapi kita menuntut Rp 2 miliar 250 juta, ada ketentuannya, ada pedomannya.